SERGAI – Media Indonesia – Penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang mengakibatkan ribuan ikan mati massal pada pertengahan Januari 2026 lalu, kini berbuntut panjang. Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Serdang Bedagai (Sergai) diduga tidak transparan dan terkesan mengaburkan informasi terkait hasil uji laboratorium sungai yang diduga tercemar limbah kilang ubi tersebut, Senin (27/07/2026).
Kecurigaan publik mencuat setelah munculnya aksi saling lempar tanggung jawab di internal dinas terkait surat permohonan informasi yang dilayangkan oleh awak media.
Kronologi Mandeknya Informasi Publik.
Persoalan ini bermula ketika Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Kabid PKPLH) Sergai, Boy R. Sihombing, mengarahkan wartawan bernama Syahrial untuk membuat surat resmi permohonan informasi hasil lab kepada Kepala Dinas Perkim-LH Sergai, Reza Firmansyah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, surat resmi pun resmi dilayangkan pada 19 Februari 2026. Namun ironisnya, hingga April 2026, surat tersebut tidak kunjung mendapatkan jawaban resmi. Saat dikonfirmasi langsung, Kadis Perkim-LH Reza Firmansyah justru mengaku tidak pernah menerima atau melihat surat tersebut di mejanya. Dokumen penting itu diduga kuat tertahan di tingkat bidang dengan alasan yang dinilai tidak profesional, yakni karena “anggota lupa”.
Pertemuan di Kijan Kafe dan Sikap Kontroversial Pejabat.
Sikap tidak konsisten oknum pejabat ini semakin terang benderang dalam pertemuan di Kijan Kafe, Desa Firdaus, pada Kamis (30/04/2026). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kadis Perkim-LH Reza Firmansyah, Kabid PKPLH Boy R. Sihombing, wartawan Syahrial, serta jajaran pengurus Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai, termasuk Ketua Azwein Fadley dan Sekjen Aries Tanjung serta beberapa anggota AJH.
Dalam kesempatan tersebut, Boy R. Sihombing mengakui perihal surat yang belum sampai ke meja kadis, dengan alasan terbawa pulang anggota dan juga lupa. Namun, yang sangat disayangkan oleh profesi pers adalah sikap Reza selaku Kadis. Bukannya memberikan evaluasi atau sanksi tegas kepada bawahannya atas kelalaian dokumen publik, Reza justru terkesan menganggap remeh persoalan ini sebagai sekadar miskomunikasi.
Sikap dingin dari pimpinan dinas ini memicu dugaan kuat di kalangan jurnalis bahwa ada pembiaran terstruktur untuk menutup akses informasi hasil laboratorium lingkungan tersebut kepada publik.
Publik Desak Bupati Evaluasi Kadis dan Kabid.
Ketertutupan informasi ini dinilai mencederai semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dampaknya, dapat menimbulkan asumsi liar di tengah publik dan masyarakat bahwa Dinas Perkim-LH Sergai sengaja menyembunyikan data otentik hasil lab demi melindungi pihak pengusaha kilang ubi yang diduga menjadi dalang pencemaran sungai.
Merespons polemik yang mencederai fungsi pengawasan pers sebagai mitra pemerintah ini, elemen masyarakat dan jurnalis mendesak ketegasan pimpinan daerah.
Bupati Sergai diharapkan segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Kadis Perkim-LH Reza Firmansyah dan Kabid PKPLH Boy R. Sihombing. Pejabat yang dinilai tidak konsisten dan diduga menghambat keterbukaan informasi dinilai layak dicopot demi menjaga integritas pelayanan publik dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Serdang Bedagai. (Syahrial).









