Media Indonesia | TELUK DALAM – Advokat TA’A LOI, S.H., selaku kuasa hukum korban, mendesak POLRES Nias Selatan untuk segera melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang dilaporkannya. Menurut hasil investigasi awal yang dilakukan oleh tim Kantor Hukum TA’A LOI, S.H. & Partners, terdapat indikasi bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dan diduga turut dibantu oleh pihak lain, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan TA’A LOI usai mendampingi kliennya dalam agenda mediasi yang berlangsung di Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Nias Selatan pada Kamis (2/7/2026).
Dalam kesempatan itu, TA’A LOI hadir mendampingi kliennya, yakni Mesozatulo Telaumbanua dan Zihara Talunohi, yang merupakan pihak korban dalam perkara tersebut. Namun, agenda mediasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan karena pihak terlapor Liria Zebua serta saksi Karunia Zamili disebut tidak hadir.
“Ketidakhadiran pihak terlapor dan saksi dalam agenda mediasi ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang sedang diproses. Bagi kami, hal ini tentu menjadi catatan penting dalam penanganan perkara ini,” ujar TA’A LOI.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum bermula dari pengaduan masyarakat (DUMAS) yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Seiring berjalannya proses, pihaknya berharap Polres Nias Selatan segera melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, gelar perkara merupakan tahapan penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan maupun penyidikan sehingga dapat diketahui apakah unsur pidana telah terpenuhi dan apakah telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Kami berharap Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim dapat mengambil langkah yang profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki (telah diajukan), kami menduga kuat adanya unsur tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang serta penyertaan (turut membantu) yang melibatkan saudari Liria Zebua serta Karunia Zamili, dan dugaan oknum ASN,” tegasnya.
Advokat TA’A LOI juga menyatakan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak lain yang turut terlibat, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara secara transparan dan profesional menjadi harapan utama para korban demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kami percaya POLRES Nias Selatan memiliki kemampuan, integritas, dan profesionalisme untuk mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap pendalaman dan harapan kami hal ini juga menjadi atensi oleh Satreskrim POLRES Nias Selatan.









