Menu

Mode Gelap
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Sesalkan PT Bridgestone Rubber Estate Absen Dalam Mediasi yang Dihadiri Oleh DPRD Sumut. Sengketa Lahan Sejak 1969, Warga Desa Pama Mengadu ke Komisi A DPRD Sumut di Kantor BPN Sergai. Terkait Permasalahan Lahan di Sipispis Komisi A DPRD Sumut Adakan RDP di Kantor BPN Sergai. FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan. Dampak Lingkungan Ternak Ayam Meresahkan, Warga Dusun 6 Desa Bogak Besar Resmi Mengadu ke Pemdes. Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara di Karo

Berita

Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Sesalkan PT Bridgestone Rubber Estate Absen Dalam Mediasi yang Dihadiri Oleh DPRD Sumut.

badge-check


					Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Sesalkan PT Bridgestone Rubber Estate Absen Dalam Mediasi yang Dihadiri Oleh DPRD Sumut. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Raja Nagur Bolag Alinson Damanik bersama kuasa hukumnya dari REKAN JOEANG LAW OFFICE menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran PT Bridgestone Rubber Estate dalam rapat mediasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama BPN Kabupaten Serdang Bedagai terkait sengketa lahan Kerajaan Nagur Bolag, pada hari Kamis (02/07/2026).

Menurut Raja Nagur Bolag, forum mediasi yang difasilitasi lembaga legislatif merupakan ruang yang terhormat untuk mencari solusi secara damai, terbuka, dan berkeadilan. Oleh karena itu, ketidakhadiran PT Bridgestone dinilai sebagai sikap yang tidak mencerminkan iktikad baik dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami sangat menghormati upaya Komisi A DPRD Sumatera Utara yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Namun kami menyayangkan PT Bridgestone Rubber Estate tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai status penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” tegas Raja Nagur Bolag.

Raja Nagur Bolag juga menyampaikan keprihatinan atas adanya tindakan represif yang disebut dialami masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Kerajaan Nagur Bolag dari REKAN JOEANG LAW OFFICE, Gusti Ramadhani SH dan Rustam Efendi SH, menilai ketidakhadiran PT Bridgestone dalam forum resmi yang difasilitasi DPRD Sumut merupakan kesempatan yang terlewat untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

“Kami berharap PT Bridgestone Rubber Estate bersikap kooperatif dan hadir dalam agenda-agenda resmi berikutnya. Kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gusti Ramadhani.

Pihak kuasa hukum juga meminta pemerintah, DPRD Sumatera Utara, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait untuk terus mengawal penyelesaian sengketa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum, sehingga tercipta kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.

Kerajaan Nagur Bolag menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan konstitusional serta tetap mengedepankan penyelesaian yang damai, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Lahan Sejak 1969, Warga Desa Pama Mengadu ke Komisi A DPRD Sumut di Kantor BPN Sergai.

2 Juli 2026 - 10:54 WIB

Terkait Permasalahan Lahan di Sipispis Komisi A DPRD Sumut Adakan RDP di Kantor BPN Sergai.

2 Juli 2026 - 07:19 WIB

Dampak Lingkungan Ternak Ayam Meresahkan, Warga Dusun 6 Desa Bogak Besar Resmi Mengadu ke Pemdes.

1 Juli 2026 - 10:24 WIB

Konfercab ke- XIX Berjalan Sukses, Sahmurad Resmi Pimpin PC HIMMAH Medan Periode 2026–2028

30 Juni 2026 - 14:05 WIB

Gudang Tertutup Diduga Timbun Solar Subsidi di Labuhan Deli, APH dan Pertamina Didesak Turun Tangan

30 Juni 2026 - 10:57 WIB

Trending di Berita