Menu

Mode Gelap
Gelar Aksi Unjuk Rasa, PW HIMMAH Minta Kasus Hutan Lindung Iptu Mimpin Ginting Diusut Tuntas Negara Hadir untuk Pekerja Gig Economy: Menata Perlindungan Hukum, Jaminan Sosial, dan Kesejahteraan Pengemudi Digital Indonesia MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN.  Keluarga Besar DPC.LSM.KPK.Ri, Kab. Karo Berduka, Atas Berpulangnya Menghadap Sang Pencipta Ayah Handa Ketua Pengurus DPC.LSM. Kb.Karo Jan Warista Ginting. DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional

Headline

Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam.

badge-check


					Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Dugaan rangkap jabatan kembali menerpa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kali ini, seorang oknum PNS bernama Ali Ahmad dikabarkan mengemban tugas ganda, yakni sebagai Kepala Sekolah sekaligus menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan, Rabu (20/05/2026).

Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan dari staf Kantor Desa Pematang Pelintahan, Nanda. Saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026), Nanda membenarkan bahwa posisi Pj Kades di desa tersebut saat ini dijabat oleh Ali Ahmad. Ia juga mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai PNS dan aktif menjabat sebagai kepala sekolah.

“Benar, Pj Kades kami bernama Pak Ali Ahmad. Beliau seorang PNS dan juga menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar Nanda kepada wartawan.

Oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa  diduga melakukan pelanggaran administrasi berat. Peraturan yang Dilanggar:

1. UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang DesaPasal 29 huruf i: Menyatakan secara tegas bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota lembaga negara lain, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan Kepala Sekolah termasuk jabatan fungsional/tugas tambahan di lingkungan kedinasan ASN yang membutuhkan kerja penuh waktu.

2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Asas Profesionalitas dan Netralitas: Seorang PNS diwajibkan fokus pada fungsi pelayanan publik dan tugas pokok jabatannya. Mengemban dua jabatan pimpinan yang sama-sama menuntut kehadiran penuh waktu dinilai melanggar prinsip kinerja ASN karena berpotensi memicu kelalaian tugas.

3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 dan Pasal 4: Mengatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan kesadaran, serta dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan rangkap jabatan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dan penurunan kinerja layanan pendidikan maupun pelayanan desa.

Guna perimbangan berita (cover both sides), awak media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Ali Ahmad dan pihak Camat Sei Rampah, Abdi Rasoki Pulungan, melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp pada Selasa (19/5). Langkah ini diambil untuk memperjelas legalitas serta aturan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, kedua pihak memilih untuk tidak memberikan respons. Padahal, pesan konfirmasi yang dikirimkan terpantau sudah terkirim (centang dua) pada nomor Ali Ahmad, dan telah dibaca (centang biru) pada nomor WhatsApp Camat Sei Rampah.

Sikap bungkam dari kedua pejabat publik tersebut dinilai menyulitkan keterbukaan informasi. Klarifikasi dari pihak terkait sebenarnya sangat diperlukan agar persoalan ini menjadi terang benderang bagi masyarakat luas, khususnya warga Desa Pematang Pelintahan. Sampai saat ini, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari dinas terkait di Pemkab Sergai mengenai keabsahan status penugasan ganda tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut

19 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan.

23 Juni 2026 - 17:41 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga Miskin Terlewat, Pejabat Setempat Bungkam.

14 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sudah Sebulan Diteror Ribuan Lalat, Warga Sukajadi Desak Pemerintah Evaluasi Usaha Peternakan Ayam yang Diduga Juga Tak Berizin.

12 Juni 2026 - 13:36 WIB

Trending di Headline