Menu

Mode Gelap
Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan. Reuni Sahabat Masa Kecil, Jurnalis dan Anggota Polri Saling Mendoa’kan. Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

Headline

Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam.

badge-check


					Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Dugaan rangkap jabatan kembali menerpa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kali ini, seorang oknum PNS bernama Ali Ahmad dikabarkan mengemban tugas ganda, yakni sebagai Kepala Sekolah sekaligus menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan, Rabu (20/05/2026).

Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan dari staf Kantor Desa Pematang Pelintahan, Nanda. Saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026), Nanda membenarkan bahwa posisi Pj Kades di desa tersebut saat ini dijabat oleh Ali Ahmad. Ia juga mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai PNS dan aktif menjabat sebagai kepala sekolah.

“Benar, Pj Kades kami bernama Pak Ali Ahmad. Beliau seorang PNS dan juga menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar Nanda kepada wartawan.

Oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa  diduga melakukan pelanggaran administrasi berat. Peraturan yang Dilanggar:

1. UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang DesaPasal 29 huruf i: Menyatakan secara tegas bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota lembaga negara lain, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan Kepala Sekolah termasuk jabatan fungsional/tugas tambahan di lingkungan kedinasan ASN yang membutuhkan kerja penuh waktu.

2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Asas Profesionalitas dan Netralitas: Seorang PNS diwajibkan fokus pada fungsi pelayanan publik dan tugas pokok jabatannya. Mengemban dua jabatan pimpinan yang sama-sama menuntut kehadiran penuh waktu dinilai melanggar prinsip kinerja ASN karena berpotensi memicu kelalaian tugas.

3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 dan Pasal 4: Mengatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan kesadaran, serta dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan rangkap jabatan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dan penurunan kinerja layanan pendidikan maupun pelayanan desa.

Guna perimbangan berita (cover both sides), awak media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Ali Ahmad dan pihak Camat Sei Rampah, Abdi Rasoki Pulungan, melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp pada Selasa (19/5). Langkah ini diambil untuk memperjelas legalitas serta aturan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, kedua pihak memilih untuk tidak memberikan respons. Padahal, pesan konfirmasi yang dikirimkan terpantau sudah terkirim (centang dua) pada nomor Ali Ahmad, dan telah dibaca (centang biru) pada nomor WhatsApp Camat Sei Rampah.

Sikap bungkam dari kedua pejabat publik tersebut dinilai menyulitkan keterbukaan informasi. Klarifikasi dari pihak terkait sebenarnya sangat diperlukan agar persoalan ini menjadi terang benderang bagi masyarakat luas, khususnya warga Desa Pematang Pelintahan. Sampai saat ini, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari dinas terkait di Pemkab Sergai mengenai keabsahan status penugasan ganda tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.”

19 Mei 2026 - 22:57 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Si Jago Merah Melahap PT Argo KIM Medan, Api Disertai Asap Tebal Bikin Mencekam

25 April 2026 - 17:10 WIB

3 Bulan Kasus Ikan Mati Massal di Sungai Liberia Menggantung Tanpa Kejelasan, Polres Sergai Limpahkan Kasusnya ke Dinas Perkim & LH Sergai.

25 April 2026 - 13:20 WIB

Sungai Buluh Diterjang Abrasi Akibatkan Pintu Air Roboh, Pemkab Sergai Dinilai Lamban Merespon.

24 April 2026 - 15:54 WIB

Trending di Headline