Tapaktuan,Aceh ||MEDIAINDONESIA Publik Aceh Selatan dihebohkan dengan beredarnya foto slip transfer bank dan rekaman video yang diduga terkait praktik fee proyek sewa alat berat milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan penelusuran awal, didapat keterangan dari pihak yang mengaku merekam dan memfoto bukti tersebut. Dalam slip transfer yang beredar, tertera nama penerima yang diduga merupakan oknum pejabat berinisial ZN, yang saat ini menjabat sebagai Kabid pada salah satu dinas teknis di Pemkab Aceh Selatan.
Dana yang ditransfer tersebut diduga kuat bersumber dari aktivitas sewa alat berat milik aset Pemda Aceh Selatan. Dalam narasi yang beredar, uang itu diduga merupakan bentuk komitmen fee sebesar 20% dari nilai proyek sewa alat berat.
*ADA 2 ALAT BUKTI YANG PATUT DIUJI APH:*
1. *Bukti Transfer*: Foto slip bank yang menunjukkan aliran dana ke rekening yang diduga milik oknum pejabat ZN.
2. *Bukti Visual*: Rekaman video berdurasi lebih dari 10 menit, di mana nama yang diduga ZN disebut berkali – kali dalam konteks yang diduga terkait komitmen fee 20%.
Dua bukti yang beredar di ruang publik ini sudah cukup untuk menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. APH perlu menguji autentisitas bukti, menelusuri aliran dana, dan memeriksa semua pihak terkait untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi.
Prinsip hukum harus ditegakkan: *asas praduga tak bersalah* wajib dijunjung tinggi. Namun APH juga tidak boleh menutup mata ketika bukti awal sudah muncul di permukaan.
Kami mendorong Polres Aceh Selatan dan Kejari Tapaktuan untuk segera:
1. *Amankan dan Verifikasi Bukti*: Menguji keaslian slip transfer dan video yang beredar.
2. *Panggil Pihak Terkait*: Meminta keterangan dari pihak yang merekam, pihak yang mentransfer, dan pihak yang diduga menerima.
3. *Audit Sewa Alat Berat*: Libatkan Inspektorat & BPKP untuk audit investigatif seluruh proses sewa alat berat Pemkab Aceh Selatan
Kasus ini jadi ujian. Apakah hukum akan bekerja profesional atau menunggu viral dulu baru bergerak. Publik sudah terlalu sering melihat dan mendengar adagium pahit: *”No Viral, No Justice”.*
Negara tidak boleh kalah oleh praktik fee proyek. Aset daerah adalah milik rakyat, bukan ladang rente oknum.
Sumber: T. Sukandi, FoR–PAS
Pewarta:IP







