Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Negeri Karo Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Humanis dan Transparan Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru Modus Ingin Mencuri, Pria di Tapteng Diduga Hendak Lecehkan Anak di Bawah Umur Efisiensi Jarak Tempuh, Polres Karo Sesuaikan Wilayah Harkamtibmas Polsek Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian Terhadap Wartawan Mulai Terbuka!

Nasional

Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi

badge-check


					Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi Perbesar

 

KaroMediaindonesia.org Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Payung, diringkus personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di depan rumahnya, Minggu (3/5/2026) pagi.

“Tersangka berinisial K.B. (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

“Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba JH. Pardede, S.H, mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB setelah personel menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa di depan rumahnya di Desa Batu Karang,” ujar AKP JH. Pardede, Jumat(8/5) pagi di Mapolres.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,76 gram, dua pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam android, serta sebuah rantang berbahan stainless yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

“Polisi menduga barang haram tersebut siap diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo dan mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing masing.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

(Sederhana s maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Karo Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Humanis dan Transparan

8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Efisiensi Jarak Tempuh, Polres Karo Sesuaikan Wilayah Harkamtibmas Polsek

8 Mei 2026 - 02:03 WIB

Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

5 Mei 2026 - 15:45 WIB

Dua Jalan di Kecamatan Medan Johor di Aspal Asal Jadi, Jalan Inspeksi Kanal Titi Kuning ,dan Jalan Eka Suka Gedung Johor

30 April 2026 - 16:47 WIB

Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum

28 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Nasional