Menu

Mode Gelap
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan. Menyambut HUT RI ke-81, Kabiro Media newsRI Serdang Bedagai Adakan Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Gembira. 

Nasional

Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi

badge-check


					Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi Perbesar

 

KaroMediaindonesia.org Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Payung, diringkus personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di depan rumahnya, Minggu (3/5/2026) pagi.

“Tersangka berinisial K.B. (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

“Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba JH. Pardede, S.H, mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB setelah personel menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa di depan rumahnya di Desa Batu Karang,” ujar AKP JH. Pardede, Jumat(8/5) pagi di Mapolres.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,76 gram, dua pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam android, serta sebuah rantang berbahan stainless yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

“Polisi menduga barang haram tersebut siap diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo dan mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing masing.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

(Sederhana s maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional