Menu

Mode Gelap
Diduga Adanya Pembiaran Oleh Kadis DLH Kota Medan Terkait Penebangan Pohon Dijalur Hijau Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Resmi Terkait Dugaan Korupsi Kutip Kompo, Penderes Diduga Ditipu Vendor. Patroli Blue Light Subuh Polres Tanah Karo Jaga Kondusivitas Ramadhan 1447 H di Wilayah Kabanjahe Wartawan Diintimidasi di Belakang Dapur SPBU Beringin Saat Klarifikasi Berita, Profesi Wartawan Dilecehkan. Kementerian Hukum Sumut Sambut Sinergi Advokat TA’A LOI, S.H. & Partners dalam Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

Nasional

Diduga Adanya Pembiaran Oleh Kadis DLH Kota Medan Terkait Penebangan Pohon Dijalur Hijau

badge-check


					Diduga Adanya Pembiaran Oleh Kadis DLH Kota Medan Terkait Penebangan Pohon Dijalur Hijau Perbesar

Medan MI.Org. (5 Maret 2026) – Penebangan pohon dijalur hijau merupakan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Pada pasal 13 menyatakan bahwa masyarakat dilarang memanjat,memotong,menebang pphon,dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau atau taman.

Pantauan awak media, tampak dengan jelas pohon sehat dijalur hijau tepatnya di kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ditebang habis hingga rata dengan tanah.

Kabid Alat Berat kota Medan saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya tidak membidangi bagian itu lagi, dan sekarang yang menangani bidang tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun sangat disayangkan, saat awak media izin meminta tanggapan kepada Kadis Lingkungan Hidup kota Medan Melvi Marlabayana,ST, M.Si melalui data seluler tidak mendapat tanggapan alias tidak merespon sama sekali meski terlihat centang dua diponselnya. Tak cukup sampai disitu, telah kesekian kali diminta tanggapan bukannya jawaban yang didapat sebaliknya Kadis DLH memblokir ponselnya.

Diduga seolah terjadi pembiaran atau ada sesuatu sehingga Kadis DLH enggan menjawab konfirmasi media.

Atas hal itu diminta kepada Bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis yang membidangi hal tersebut. Karena sejatinya Pohon – pohon yang hidup dijalur hijau wajib dijaga dan di rawat, bukan untuk sembarangan ditebang karena hal tersebut merupakan pelanggarandan telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Kota Medan. ( Tiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Blue Light Subuh Polres Tanah Karo Jaga Kondusivitas Ramadhan 1447 H di Wilayah Kabanjahe

4 Maret 2026 - 14:09 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

3 Maret 2026 - 13:16 WIB

Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng, PT PHPO Buka Pasar Murah di Belawan

3 Maret 2026 - 06:29 WIB

Mediasi Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Kembali Ditunda, Tergugat Dua Meminta Ganti Rugi Atas Pembelian Tanah Seratus Lima Puluh Juta Rupiah

3 Maret 2026 - 06:02 WIB

Polres Tanah Karo Lepas Dua Personel Purna Bakti, Kapolres : Purna Tugas Adalah Rezeki yang Patut Disyukuri

2 Maret 2026 - 12:42 WIB

Trending di Nasional