Menu

Mode Gelap
Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024. Tingkatkan Sinergitas, Management PT Socfindo Kebun Matapao Terima Audensi Awak Media Dalam Suasana Kekeluargaan. Menuju KNPI Medan Kolaboratif, Wiby Deo Ambil Formulir Pendaftaran MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal *Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama* Kebun Rambutan Pertaruhkan Nyawa Pemanennya Demi Produksi.

Nasional

MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal

badge-check


					MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal Perbesar

MEDAN MI.Org. Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penataan perdagangan daging non halal di Medan.

Ketua Dewan Pembina MIFA Sumut, Tuan Guru Deli KH Prabu Kresno Erde, SSos, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam menjalankan ajaran agama.

Menurutnya, penataan perdagangan daging non halal perlu dilakukan secara bijak, teratur, dan tetap mengedepankan prinsip toleransi antar umat beragama. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan tidak terjadi lagi kerancuan di lapangan yang dapat meresahkan masyarakat.

“MIFA Sumut siap mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Tuan Guru Deli kepada media pada Selasa 23 Prbruari 2026.

Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pedagang maupun masyarakat, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan tersebut demi terciptanya ketertiban bersama. MIFA Sumut menilai bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan sebagai upaya penataan agar seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan serta saling menghormati antar keyakinan.

Dengan pengawalan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk MIFA Sumut, diharapkan implementasi SE Wali Kota Medan ini dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial di Kota Medan. nrd

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.

24 Februari 2026 - 14:33 WIB

*Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama*

24 Februari 2026 - 08:24 WIB

Sidang Gugatan Ke 3. Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN). Setabat. Kembali Di Tunda Majelis Hakim Sampaikan Akan Gelar Mediasi

24 Februari 2026 - 03:44 WIB

PT PHPO KIM Bantu Bahan Minuman Tadarusan

23 Februari 2026 - 07:05 WIB

PT PHPO Belawan Bantu Bahan Minum Tadarusan ke Mushalla di Bagan Deli

21 Februari 2026 - 10:37 WIB

Trending di Nasional