Subulussalam,Aceh||Media Indonesia tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Subulusalam dinyatakan mengalami devisit. Pemerintahan Wali Kota HRB Haji Rasid Bancin kemudian mengambil kebijakan efisiensi anggaran dengan alasan memangkas biaya yang dianggap tidak perlu dan tidak berdampak pada kemakmuran masyarakat.
Namun realitas yang terjadi justru berbalik arah – kantor dinas terlihat sepi, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan berbulan-bulan tidak masuk kerja, hingga muncul isu anggaran humas pemko dilarikan oknum plt humasnya lebih kurang RP 450 jt
Menurut keterangan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BaPpeda) Rajab, kondisi tersebut membuat Wali Kota terpaksa merogoh kocek pribadi untuk merealisasikan sebagian anggaran yang hilang akibat dilarikan oknum humas tersebut.
Namun hal ini hanya menimbulkan lebih banyak pertanyaan publik: seberapa parah sebenarnya kondisi keuangan Pemko Subulusalam hingga semua anggaran harus dipangkas, bahkan banyak yang dialihfungsikan? Padahal dana untuk proyek Otonomi Spesial (Otsus) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) seharusnya sudah tersedia, tapi hingga kini banyak proyek yang belum dibayarkan tepat waktu – kemana sebenarnya dana tersebut?
APAKAH KEBIJAKAN EFISIENSI SUDAH BENAR?
Kebijakan efisiensi yang seharusnya memberikan manfaat justru menyentuh kebutuhan masyarakat dan ASN. Banyak dinas mengeluhkan bahwa bahkan anggaran untuk keperluan wajib tidak dapat dilaksanakan karena alasan dana tidak tersedia.
Proyek yang sudah berjalan sejak 2023 hingga kini belum lunas dibayar membuat rekanan terpaksa berhutang untuk menyelesaikan pekerjaan. “Kita rela minjam sana-sini agar proyek bisa selesai, tapi sampai sekarang belum juga dilunasi” ujar salah satu rekanan yang tidak ingin disebutkan namanya dengan nada kesal.
Pemko sempat berjanji akan menyelesaikan pembayaran dengan cara cicilan 20-30 persen per tahun, namun nyatanya ada juga yang sudah dibayar pool karena kedekatan dengan pejabat keuangan kata rekanan itu lagi.
Yang paling mengganggu masyarakat adalah kontras antara kebijakan efisiensi dengan munculnya banyak proyek penunjukan langsung (PL). “Katanya daerah kita kena efisiensi, tapi kenapa proyek PL justru bertembaran? Apakah ada unsur yang tidak jelas di balik ini?” ujar salah satu tokoh masyarakat Subulusalam.
ATURAN YANG SEHARUSNYA DIPATUHI Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Kebijakan Efisiensi Anggaran harus berdasarkan analisis mendalam tentang prioritas pembangunan dan tidak boleh menyentuh anggaran untuk program wajib serta proyek yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti Otsus dan DAK yang sudah memiliki alokasi dana tertentu.
2. Proyek Penunjukan Langsung hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seperti dalam keadaan darurat, hanya ada satu penyedia, atau proyek yang sangat khusus. Tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang sulit.
3. Pembayaran Rekanan wajib dilakukan tepat waktu sesuai kontrak untuk menjaga kepercayaan dan kelangsungan aktivitas ekonomi lokal. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai denda sesuai ketentuan perjanjian.
4. Pengawasan Anggaran harus dilakukan secara ketat oleh lembaga terkait seperti BPK Provinsi dan DPRK Kota untuk memastikan dana tidak disalahgunakan, dialihfungsikan, atau bahkan dilarikan oleh oknum tertentu.
Publik berhak mendapatkan klarifikasi yang transparan dari Pemko Subulusalam terkait kondisi keuangan sebenarnya, alokasi dana Otsus dan DAK, serta dasar pertimbangan munculnya banyak proyek penunjukan langsung di tengah kebijakan efisiensi yang ketat.
Pewarta; Red_MediaIndonesia






