Menu

Mode Gelap
Sungai Buluh Diterjang Abrasi Akibatkan Pintu Air Roboh, Pemkab Sergai Dinilai Lamban Merespon. KETUM PP ISNU APRESIASI PENGUKUHAN GURU BESAR HUKUM UINSU PROF. ARIF Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam Darurat Pencurian Sawit di Mandoge! Aparat Dinilai Gagal, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat. Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.” Ketua PW IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi Ajak Masyarakat Batu Bara Bersatu, Desak Bupati Bertanggung Jawab atas Dugaan Penutupan Sungai

Berita

Diduga Curang, Proyek Pembangunan SD Negeri 153022 Makmur Di Desa Makmur Gunakan Kayu Durian—Tanpa Papan Proyek! Warga Desak Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tindakan Tegas

badge-check


					Diduga Curang, Proyek Pembangunan SD Negeri 153022 Makmur Di Desa Makmur Gunakan Kayu Durian—Tanpa Papan Proyek! Warga Desak Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tindakan Tegas Perbesar

Media Indonesia||TAPTENG –  Pembangunan gedung SD Negeri 153022 Makmur yang saat ini berlangsung di Desa Makmur, kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai kecaman warga setempat​. Masyarakat menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek ini, mulai dari kualitas kayu bangunan yang digunakan hingga minimnya transparansi informasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Menurut laporan warga, proyek pembangunan ruang sekolah ini menggunakan kayu durian—jenis kayu yang secara teknis memiliki ketahanan rendah, tidak cocok untuk struktur bangunan sekolah permanen, dan tergolong kelas awet IV atau rendah sehingga rentan diserang organisme perusak kayu​. Pemilihan material tersebut diduga kuat sebagai akal-akalan oknum pelaksana proyek untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan mutu dan umur bangunan.

TM,”Menurut Bakri et al. (2012) serta penelitian di Sumatera Utara, kayu durian kurang diminati sebagai bahan bangunan utama karena sifatnya yang kurang awet dan mudah rusak. Ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tidak baik atau potensi kecurangan dalam proyek SD Negeri 153022 Makmur

Proyek ini juga diduga melanggar ketentuan wajib pemasangan papan proyek sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 serta Peraturan Presiden No. 54/2010 dan No. 70/2012​. Tidak adanya papan nama proyek membuat informasi detail pelaksanaan tidak transparan: siapa pelaksana, besaran anggaran, dan waktu pengerjaan tidak dapat diketahui publik—hingga memicu dugaan adanya upaya menutup-nutupi realisasi anggaran dan mutu proyek​.

Menurut ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kontraktor yang tidak memasang papan proyek dapat dikenai sanksi denda mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar​.

Warga menuntut Bupati Tapanuli Tengah agar segera melakukan peninjauan ulang proyek SD Negeri 153022 Makmur, memeriksa spesifikasi teknis, serta menjatuhkan sanksi tegas pada kontraktor maupun pihak terkait lain yang terbukti melakukan pelanggaran baik dari segi mutu bahan bangunan maupun transparansi proyek​.

“Pemilihan kayu durian jelas merugikan masa depan peserta didik. Kami minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten bergerak cepat. Bila tidak transparan dan terbukti curang, beri sanksi tegas sesuai hukum berlaku,” ujar warga Desa Makmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KETUM PP ISNU APRESIASI PENGUKUHAN GURU BESAR HUKUM UINSU PROF. ARIF

23 April 2026 - 15:50 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Darurat Pencurian Sawit di Mandoge! Aparat Dinilai Gagal, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat.

22 April 2026 - 15:21 WIB

Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.”

22 April 2026 - 13:19 WIB

Ketua PW IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi Ajak Masyarakat Batu Bara Bersatu, Desak Bupati Bertanggung Jawab atas Dugaan Penutupan Sungai

22 April 2026 - 11:06 WIB

Trending di Berita