Menu

Mode Gelap
Pembangunan Menara Masjid Agung Ahmad Bakrie, PD IPA Asahan Nilai Kadis PUTR Layak Dapat Penghargaan PT MSB II Luncurkan Program CSR, HRB: “Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Warga” Beredar Rumor Dugaan SPBUN Tanah Raja Menerima Sejumlah Uang dari Management Kebun Tanah Raja Ketika Menandatangani Kesepakatan Kerja di Hari Libur, Ini Jawaban Ketua SPBUN. Mantap Aksi trabas Kodim 0205/ Tanah Karo Babat ladang ganja desa pancur batu kecamatan merek kabupaten Karo. Babat ladang ganja desa pancur batu kecamatan merek kabupaten Karo. SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

News

TBS dari Kawasan Cagar Rawa Singkil: Bukti Perambahan, Aliran ke PMKS di Subulussalam, dan Konsekuensi Hukumnya

badge-check


					TBS dari Kawasan Cagar Rawa Singkil: Bukti Perambahan, Aliran ke PMKS di Subulussalam, dan Konsekuensi Hukumnya Perbesar

Subulussalam / Singkil,Aceh||MediaIndonesia_Sejumlah laporan investigasi dan citra satelit terbaru menunjukkan perambahan dan konversi lahan gambut di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil untuk kebun kelapa sawit. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan konservasi tersebut masuk ke rantai pasok yang diolah oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di wilayah sekitar—termasuk beberapa PMKS di Kota Subulussalam. Bukti, dampak lingkungan, dan risiko hukum kini menjadi sorotan pemerintah, penyidik, dan publik.

Fakta-fakta utama Bukti perambahan dan pembukaan kanal: Organisasi lingkungan dan pemantau citra satelit (mis. Rainforest Action Network / RAN dan The TreeMap) mempublikasikan bukti pembuatan kanal, penebangan, dan kebun sawit yang muncul di dalam atau di sekitar batas SM Rawa Singkil sejak beberapa tahun terakhir. Area terdegradasi tercatat ribuan hektar menurut pemantauan independen.

Aliran TBS ke PMKS lokal: Investigasi jurnalistik dan pantauan lokal menemukan bahwa area yang terindikasi hasil perambahan menjadi sumber pemasok TBS — yang kemudian diperjualbelikan ke titik kumpul dan PMKS di wilayah Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Beberapa PMKS lokal tercatat mendapatkan sorotan karena dugaan belum lengkapnya izin dan adanya kontrol dokumen perizinan yang sedang diperiksa.

Kasus perusahaan lokal (contoh PT MSB II): PMKS yang beroperasi di kawasan Subulussalam pernah mendapat inspeksi tim terpadu provinsi karena dugaan permasalahan perizinan; ada juga laporan penghentian sementara operasi untuk klarifikasi dokumen. Selain itu, ada laporan dugaan pencemaran sungai yang dikaitkan ke limbah PMKS lokal, yang memperkuat kekhawatiran dampak lingkungan setempat.

Dampak lingkungan dan sosial

Pembukaan lahan gambut dan pengeringan kanal di kawasan suaka margasatwa berisiko:

Kehilangan habitat bagi satwa dilindungi (mis. orangutan Sumatra dan spesies endemik lainnya).

Emisi karbon besar dari pengeringan gambut, memperburuk perubahan iklim.

Gangguan mata pencaharian masyarakat lokal (nelayan dan pemanfaat sumber daya) akibat pencemaran dan perubahan aliran air.

Konsekuensi hukum yang mungkin timbul

Berdasarkan peraturan nasional dan praktik penegakan hukum yang berlaku, tindakan pengolahan/penjualan/ pembelian TBS yang bersumber dari kawasan konservasi atau dari lahan yang diperoleh secara ilegal dapat menimbulkan beberapa konsekuensi:

1. Tindak pidana perusakan kawasan konservasi / hutan:

Suaka Margasatwa adalah kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5/1990 dan perubahannya). Perambahan, pembukaan lahan, atau kegiatan yang merusak kawasan konservasi dapat diproses pidana sesuai ketentuan terkait konservasi dan perusakan hutan. Selain itu Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU No. 18/2013) mengatur sanksi pidana bagi perusakan hutan, termasuk untuk penggerak atau kelompok terorganisir.

2. Sanksi administratif dan pencabutan izin:

Perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap atau yang terbukti menerima bahan baku ilegal berisiko dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah atau pusat—mulai dari teguran, denda administratif, hingga penghentian operasi dan pencabutan izin usaha. Laporan tim terpadu di Aceh yang meninjau dokumen PMKS memberi contoh tindakan administratif semacam ini.

3. Tanggung jawab pidana/korporasi dan individu:

Jika penyelidikan menemukan keterlibatan aktor perusahaan (manajemen PMKS, pedagang perantara) atau aparat yang memfasilitasi atau menutup-nutupi perbuatan ilegal, maka bisa timbul proses pidana terhadap individu atau entitas korporasi—termasuk pasal-pasal terkait perusakan lingkungan, pemalsuan dokumen, atau kejahatan terorganisir sesuai fakta di lapangan. (Ruang lingkup dan pasal spesifik bergantung pada temuan penyidik dan bukti yang dikumpulkan.)

4. Risiko pasar internasional

Pewarta ” IP ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT MSB II Luncurkan Program CSR, HRB: “Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Warga”

25 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Diduga Curang, Proyek Pembangunan SD Negeri 153022 Makmur Di Desa Makmur Gunakan Kayu Durian—Tanpa Papan Proyek! Warga Desak Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tindakan Tegas

22 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Dugaan Ilegal Logging Sultan Daulat — Kayu Gelondongan Ditemukan di Lokasi Belum Dikrosing, Barkot Diduga Keluar Ilegal

22 Oktober 2025 - 03:09 WIB

BEMSI Gelar Diskusi Publik Membahas Problematika di Sumut dan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

20 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Delapan Bulan Berlalu, Ismawati Masih Menanti Keadilan untuk Suaminya

19 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Trending di News