Karo –MI.org
Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
“Pelaku yang diamankan berinisial DG(47), seorang petani warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,91 gram, dua lembar kertas timah rokok, satu topi hitam, serta uang tunai sebesar Rp 150.000,-. Barang bukti diselipkan di dalam topi yang dipakai tersangka saat penangkapan.
“Kasus ini terungkap ketika personel opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan patroli di pinggir jalan Desa Surbakti. Saat dilakukan interogasi, DG mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada orang lain.
“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres, Senin(15(9) pagi di Mapolres.
“Polres Tanah Karo menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika agar keamanan dan ketertiban di wilayah tetap terjaga.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Dedek Perangin angin)