Menu

Mode Gelap
Terkait Modal dan Tekhnis Usaha BUMDes Desa Nagur, Ketua BUMDes Bungkam, Ada Apa? Aktivitas Dugaan Pengoplosan BBM Ilegal di Sei Rampah Masih Berjalan, Polres Sergai Diminta Segera Bertindak. PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!” Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data.

Nasional

Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu

badge-check


					Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu Perbesar

 

Tanah Karo -MI.org Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap saat berada di sebuah gubuk di desa setempat pada Senin (08/09/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun. “Personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu(13/9) pagi di Mapolres.

“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:l 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 2,89 gram, 1 buah kaca pirex dengan sisa bakaran diduga sabu seberat brutto 1,77 gram, 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, Uang tunai Rp296.000, 10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng, 1 plastik assoy warna hijau dan 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam.

“Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolresranahkaro

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional