Menu

Mode Gelap
Polsek Tigapanah Gelar Strong Point Amankan Pawai Paroki Santa Perawan Mari Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu Pengurus DPC IMO Indonesia Karo dan DPW Indonesia – Sumut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri H. Nuar Erde Ketua DPC. IMO Tanah Karo, di Dampingi Sekretaris Beserta para Pengurus, “Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua DPW IMO Sumut H. Nuar Erde. Tambal Sulam Proyek Jalan di Kota Medan Tampak Kupak Kapik Polsek Juhar Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Tanam Jagung di Lahan Binaan

Nasional

Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu

badge-check


					Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu Perbesar

 

Tanah Karo -MI.org Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap saat berada di sebuah gubuk di desa setempat pada Senin (08/09/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun. “Personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu(13/9) pagi di Mapolres.

“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:l 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 2,89 gram, 1 buah kaca pirex dengan sisa bakaran diduga sabu seberat brutto 1,77 gram, 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, Uang tunai Rp296.000, 10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng, 1 plastik assoy warna hijau dan 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam.

“Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolresranahkaro

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tigapanah Gelar Strong Point Amankan Pawai Paroki Santa Perawan Mari

13 September 2025 - 14:30 WIB

Pengurus DPC IMO Indonesia Karo dan DPW Indonesia – Sumut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri H. Nuar Erde

13 September 2025 - 13:51 WIB

Ketua DPC. IMO Tanah Karo, di Dampingi Sekretaris Beserta para Pengurus, “Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua DPW IMO Sumut H. Nuar Erde.

13 September 2025 - 08:26 WIB

Tambal Sulam Proyek Jalan di Kota Medan Tampak Kupak Kapik

12 September 2025 - 23:40 WIB

Polsek Juhar Dorong Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Tanam Jagung di Lahan Binaan

12 September 2025 - 16:27 WIB

Trending di Nasional