Menu

Mode Gelap
Khaisya Arasy, Siswa SMA NEG 1 SIMPANG KIRI Atlet Wushu Kota Subulussalam Dipanggil Pemerintah Aceh ke POPNAS XVII Jakarta 2025 Tim Along-Along Babinsa Turun Lagi, Bagikan 140 Karung Beras di Medan Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Dibuka Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama,Masyarakat,Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

Nasional

Sat Narkoba Polres Simalungun Gemilang Bongkar Peredaran Sabu 3,31 Gram, Dua Pengedar Dibekuk di Gubuk

badge-check


					Sat Narkoba Polres Simalungun Gemilang Bongkar Peredaran Sabu 3,31 Gram, Dua Pengedar Dibekuk di Gubuk Perbesar

 

SIMALUNGUN -MI.org

Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesional dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,31 gram dalam operasi penindakan di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025) pukul 10.50 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area Pemakaman Umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, personil melakukan penindakan dan berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan kelapa sawit.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Valentidius Tarigan (34), seorang petani beragama Kristen yang beralamat di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, dan Kimson Ginting (41), juga berprofesi sebagai petani dengan domisili yang sama di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang duduk di gubuk sambil mengonsumsi sabu dan menunggu kedatangan pembeli,” ungkap Kasat Narkoba dalam keterangannya.

“Operasi penggeledahan dilakukan secara sistematis di dua gubuk berbeda yang menjadi tempat bersembunyi kedua tersangka. Dari gubuk pertama yang ditempati Kimson Ginting, petugas berhasil mengamankan 10 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, sedangkan dari gubuk kedua milik Valentidius Tarigan ditemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,31 gram,” ucap AKP Henry Salamat Sirait, menekankan signifikansi penangkapan tersebut.

“Selain narkotika, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menunjukkan aktivitas perdagangan gelap, meliputi uang tunai sebesar Rp 205.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu alat hisap bong yang dibuat dari botol plastik, satu kotak rokok, dua plastik klip besar kosong, dan empat plastik klip kecil kosong.

“Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan, personil Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah milik Valentidius Tarigan yang disaksikan langsung oleh kepala desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Valentidius Tarigan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo,” ungkap Kasat Narkoba.

“Pengakuan tersangka ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara, khususnya jalur distribusi dari Tanah Karo menuju Simalungun.

“Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara sebagai langkah awal sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Keberhasilan operasi ini semakin mempertegas komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Strategi operasi yang terencana dengan baik dan dukungan informasi dari masyarakat terbukti menjadi kunci sukses dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerjasama yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

“Tim penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengamankan Bijak Sembiring dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi narkoba yang lebih besar, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Khaisya Arasy, Siswa SMA NEG 1 SIMPANG KIRI Atlet Wushu Kota Subulussalam Dipanggil Pemerintah Aceh ke POPNAS XVII Jakarta 2025

6 September 2025 - 00:58 WIB

Tim Along-Along Babinsa Turun Lagi, Bagikan 140 Karung Beras di Medan

5 September 2025 - 14:09 WIB

Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Dibuka

5 September 2025 - 07:02 WIB

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama,Masyarakat,Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 - 06:59 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 - 03:36 WIB

Trending di Berita