Subulussalam,Aceh||MediaIndonesa Berdasar kan Peraturan Pemerintah (PP) no.47Tahun 2024 , yang Telah resmi di Sahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe meminta penjelasan sampai dimana regulasi penghapusan utang Para nasabah baik Pinjaman Bergulir di Dinas UMKM ,maupun pinjamanmasyarakat melalui Bank milik negara yang telah mendapat pengampunan lansung dari Presiden Prabowo Subianto.
Ahmad Rambe mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas UMKM Kota Subulussalam H.Junipar S.os, Senin 05/08/2025 ,menjelas kan terkait permohonan penghapusan pinjaman bergulir melalui Dinas UMKM tahun TA 2008
H.Junipar menjelas kan tentang masyarakat penerima manfaat bantuan modal usaha secara bergulir senilai Rp 3jt-5jt /nasabah melalui Dinas UMKM TA 2008,Sudah kami cek ke lapangan , ternyata penerima manfaat telah banyak pindah alamat bahkan sudah banyak meninggal dunia dan kami sudah sering diminta keterangan oleh pihak TiPikor Polres Subulussalam dan kami telah menjelas kan secara rinci ,sampai menyangkut cicilan yang sudah disetorkan para penerima manfaat dan jelas uang tersebut tidak ada menyangkut dengan kami jelas,Junipar S.os ,
Namun demikian kami telah membuat Surat resmi kepada walikota Subulussalam melalui Ispektorat Kota Subulussalam. ,terkait dengan hal Permohonan penghapusan Utang masyarakat melalui dinas UMKM maupun pihak Bank Pemerintah sesuai dengan arahan BPK Perwakilan Propinsi Aceh namun pihak Ispektorat sampai saat ini belum mendapat jawaban surat kami tersebut secara resmi dan besok akan saya pertanyakan lagi jelas Junipar kepada Ahmad Rambe,
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 ,telah di Syah kan Presiden Prabowo Subianto dan di jelas kan Oleh Mentri UMKM Maman Abdurrahman tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Namun demikian, tidak semua utang UMKM akan dihapus. Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria khusus bagi UMKM yang dapat memperoleh penghapusan utang tersebut.
“Saya ingin menyampaikan agar kita memiliki persepsi yang sama. Program ini adalah bentuk simbolis dari keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo, kepada para pelaku UMKM khususnya di sektor pertanian dan perikanan yang jumlahnya sekitar satu juta orang ,
berkaitan dengan hal itu Kami dari ormas LAKI DPC Kota Subulussalam ,perlu mendorong Pemerintah Kota Subulussalam Baik Walikota maupun DPRK Subulussalam agar secepat nya mengambil langkah untuk pendekatan kepada pemerintah pusat demi memperjuangkan nasib masyarakat khusus nya yang sedang di hantui utang Pinjaman Bank mengingat saat ini sulit nya per ekonomian masyarakat ,
bahkan sudah mendapat kan ancaman dari pihak Bank ,sehingga masyarakat tidak mendapat kan kenyaman lagi padahal saat ini Presiden RI telah resmi memberi kan ampunan untuk penghapusan utang tersebut,sesuai dengan PP no.47;Tahun 2024.namin kita perlu mengetahui tentang regulasi nya.
Pewarta : Raja