Menu

Mode Gelap
Ketua CREAM Medan Apresiasi Satu Tahun Kinerja Wali Kota Rico Waas, Ajak Semua Pihak Objektif Menilai Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina.

Nasional

Proyek Pekerjaan Rehap Jalan ( Patching ) Di Sepanjang jalan T.Umar Sekitar Kota Subulussalam Makan Korban.

badge-check


					Proyek Pekerjaan Rehap Jalan ( Patching )  Di Sepanjang jalan T.Umar Sekitar Kota Subulussalam Makan Korban. Perbesar

 

Subulusalam-Aceh||MediaIndonesia Sudah selama kurang lebih satu Minggu sejak aspal tersebut di korek dan belum di aspal kembali oleh perusahaan .

sebagai pemenang tender sampai hari ini ,sehingga sangat meresahkan para pengguna jalan , apalagi jalan tersebut merupakan jalan lintas Propinsi Aceh ,tepat nya di tengah pusat kota Subulussalam .

Sesuai Impormasi dari masyarakat sekitar sudah sebanyak tujuh orang pengendar sepeda motor menjadi korban setelah aspal tersebut di korek namun sampai saat ini belum juga di aspal kembali kata seorang ibu yang berada di sekitar tempat kejadian yang tidak mau disebut nama nya.

Dan berketepatan malam itu juga terjadi laka tunggal yang di alami pengendara sepeda motor akibat lobang aspal yang di korek oleh pekerja proyek ,sehingga mengakibat kan korban luka dan sepeda motor nya rusak berat .namun mereka tidak tau kemana akan mengadukan nasib nya pungkas Rambe.

Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia. DPC Kota Subulussalam Ahmad Rambe

Mengatakan sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang kerusakan jalan hingga menyebabkan korban pengendara adalah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273 yang mengatur pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan.

Saat awak media kompirmasi kepada rekanan pengerjaan hari ini akan diaspal,mengingat pemeliharaan jalan mencapai aceh singkil jadi hari ini untuk wilayah subulusalam akan dikerjakan kata nurhadi rekanan

Kita berharap kepada Pemerintah dan Penegak hukum agar segera memerintah kan penyelenggara pekerjaan jalan tersebut untuk segera menutup kembali aspal yang telah di korek ,Jangan sampai memakan korban jiwa nanti apalagi di sekitar jalan T.Umar kota Subulussalam lampu penerangan Jalan raya saat ini masih banyak yang mati.

Sehingga korekan aspal yang di buat oleh pekerja proyek tidak terlihat jelas oleh pengguna jalan apalagi Rambu tanda pekerjaan tidak terpasang sehingga penggungendara sering terjebak hingga terjatuh,tutup Rambe.

 

Pewarta: Ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua CREAM Medan Apresiasi Satu Tahun Kinerja Wali Kota Rico Waas, Ajak Semua Pihak Objektif Menilai

18 Februari 2026 - 12:13 WIB

Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan

18 Februari 2026 - 11:08 WIB

Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan

17 Februari 2026 - 14:17 WIB

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

Hadiri Pelantikan KORMI Sumut, Bobby Nasution Sebut Daffasya Sinik Adik Gubernur Sumut

14 Februari 2026 - 06:26 WIB

Trending di Berita