Subulussalam_Aceh||MediaIndonesia Dalam hal keberanian dan ketegasan beliau terhadap pengembang atau pengusaha yang di nilai tidak mematuhi aturan bahkan bisa merugikan keselamatan masyarakat kota Subulussalam nanti nya.
Dalam hal ini kita sebagai warga kota Subulussalam wajar dan layak untuk ikut serta mendukung sikap dan kinerja positip walikota H.Rasid Bancin ,karena beliau jelas kita lihat tidak mengedepan kan kepentingan Pribadi atau golongan bahkan berani mengambil resiko besar terhadap diri nya sebagai kepala daerah .
Sekaligus sebagai pejabat di negri ini langsung berhadapan dengan pengusaha yang DIANGGAB merugikan masyarakat kota Subulussalam juga merugikan daerah dan Negara.
Bukan berarti beliau membenci para investasi yang menanam kan modal nya di negri ini namun para penanam modal juga harus mengutamakan dan memikirkan kelangsungan hidup para masyarakat Sada kata sepuluh tahun kedepan sekaligus tanpa merusak potensi alamyang ada di negri Sada kata ini tegas Rambe.
Sebagaimana pernyataan Wali Kota Subulussalam, H . Rasyid Bancin, yang kami kutip di beberapa media bahwa Beliau telah menolak Forum Penataan Ruang (FPR) dan izin PT Sawit Panen Terus (SPT) di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
“Saya sudah perintahkan Sekda membatalkan FPR, apalagi dibentuk tanpa sepengatuan wali kota,” tegas Rasyid.
Ia menyatakan penolakan izin karena legalitas PT SPT, termasuk Amdal, UKL UPL, dan izin lainnya belum lengkap, ditambah adanya dugaan perusakan hutan lindung seluas 14 hektare dan masuknya 500 hektare lahan SPT ke areal KEL , Dimana KAWASAN KEL tersebut telah pernah di keluarkan dari HGU PT.Laot Bangko,
Pernyataan Walikota tersebut kami anggab Bernilai Positif tanpa ada Indikasi Pencitraan dan kepentingan politik apapun melainkan kepentingan masyarakat daerah Sada kata sekaligus Pencapaian hasil PAD.
Maka Walikota kami minta tidak perlu gentar dan Mundur selangkah pun selagi kebijakan walikota masih dalam kolidur hukum apalagi demi kepentingan Rakyat dan negri Sada kata ini ,masyarakat akan bersama walikota ,Tegas Ahmad Rambe.
Pewarta:IP