Menu

Mode Gelap
Tepung Tawar (Peusijuek) Mahasiswa Baru Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota Subulussalam (HIMAPPKOS-SU) IPA Sumut Dukung Langkah Gubernur Bobby Nasution Terkait Bantuan Longsor dan Banjir Bandang HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri Perayaan Natal 2025 Persadan Anak Kuta Pernantin Medan Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita Sekretaris PW HIMMAH Sumut Sampaikan Dukungan Penuh Atas Sikap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni BM. Menyayangkan pernyataan Anggota DPRK yang tidak mau disebutkan identitasnya itu terkait lambatnya pengesahan APBK TA 2026 ada intruksi dari pusat jangan bodohi masyarakat.

Viral

PLT Kades Citaman Jernih Alergi Terhadap Wartawan Ketika Akan Dikonfirmasi, Diharapkan Bupati Segera Ambil Tindakan Tegas.

badge-check


					PLT Kades Citaman Jernih Alergi Terhadap Wartawan Ketika Akan Dikonfirmasi, Diharapkan Bupati Segera Ambil Tindakan Tegas. Perbesar

Sergai – Media Indonesia  –  Tindakan tidak terpuji dilakukan Edi Sugito SH, selaku PLT Kades Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai), hal tersebut terjadi ketika awak media berkunjung kekantor desa Citaman Jernih kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, guna untuk mengkonfirmasi mengenai permasalahan tanah masyarakat di wilayahnya, Rabu (21/05/25).

Pada saat itu juga terlihat ada terparkir mobil PLT Kades, lalu awak Media langsung masuk ke kantor Desa dan kemudian berjumpa dengan kedua wanita duduk di meja dekat pintu masuk.

Kemudian awak media bertanya kepada salah satu ibu yang duduk di meja.

1)Asalamualaikum ada pak PLT Kades Bu?.
2)Siapa nama bapak udah ada nelpon pak?
1)Gak ada bu.
2)Sebentar ya pak saya panggilkan.

Langsung ibu itu keruangan Kades dan hasilnya Kades tidak mau di jumpai, dengan tanpa memberikan alasannya.

Lalu ibu itu keruangan Sekdes, lalu
Keluar lah sekdes Citaman Jernih menjumpai awak Media.

Padahal saya mau berjumpa dengan Pak PLT Kades untuk mempertanyakan surat tanah yang membuat pertengkaran warganya.

• Kode Etik dan Kode Perilaku PNS:
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin. Pelanggaran kode etik dan kode perilaku PNS juga dapat berakibat sanksi, termasuk sanksi moral, sanksi ringan, sedang, atau berat.

Peraturan disiplin PNS melarang tindakan-tindakan yang dapat merusak citra PNS, seperti menyalahgunakan wewenang, perilaku yang tidak etis, dan perilaku yang tidak pantas. Perilaku sombong atau angkuh dapat dianggap sebagai bagian dari pelanggaran kode etik dan disiplin, karena menunjukkan sikap yang tidak menghormati orang lain atau masyarakat.

Saat Konfirmasi ke Bapak Camat Perbaungan Mengatakan:
[21/5, 16.46] Pak Camat Edy: Sakit beliau bg.
Td jumpa sama ku
[21/5, 17.37] Pak Camat Edy: Td pn acara sama ku, tp kondisi ny lg sakit asam lambung sama diare.

Selaku awak Media, kami memohon dan berharap kepada Bapak Bupati Serdang Bedagai agar menindak tegas terhadap PLT Kades Citaman Jernih yang selaku bawahannya, guna memberikan efek jera bagi Oknum Pelayanan Publik, dan tidak terjadi lagi di Desa-desa Lainya.

(Maulana Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025

7 November 2025 - 01:57 WIB

Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 153022 Makmur Dimulai, Masyarakat Sambut Antusias

26 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Diduga Curang, Proyek Pembangunan SD Negeri 153022 Makmur Di Desa Makmur Gunakan Kayu Durian—Tanpa Papan Proyek! Warga Desak Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tindakan Tegas

22 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan

10 September 2025 - 15:33 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Dukung Penetapan WKOPP Pelabuhan PPN Sibolga

10 September 2025 - 05:32 WIB

Trending di Berita