Menu

Mode Gelap
Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD. [KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas Fun Trofeo Mini Soccer PWPM Sumut 2026 Digelar, Pererat Silaturahmi Antar Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Usung Tema Revitalisasi Kader, PC HIMMAH Deli Serdang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan. GEMPA Sumut Akan Gelar Aksi di Kejati Sumut, Diduga Pejabat Tinggi Kab. Langkat Menguasai Proyek di PT. LNK Melalui PT. CKM

Viral

PLT Kades Citaman Jernih Alergi Terhadap Wartawan Ketika Akan Dikonfirmasi, Diharapkan Bupati Segera Ambil Tindakan Tegas.

badge-check


					PLT Kades Citaman Jernih Alergi Terhadap Wartawan Ketika Akan Dikonfirmasi, Diharapkan Bupati Segera Ambil Tindakan Tegas. Perbesar

Sergai – Media Indonesia  –  Tindakan tidak terpuji dilakukan Edi Sugito SH, selaku PLT Kades Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai), hal tersebut terjadi ketika awak media berkunjung kekantor desa Citaman Jernih kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, guna untuk mengkonfirmasi mengenai permasalahan tanah masyarakat di wilayahnya, Rabu (21/05/25).

Pada saat itu juga terlihat ada terparkir mobil PLT Kades, lalu awak Media langsung masuk ke kantor Desa dan kemudian berjumpa dengan kedua wanita duduk di meja dekat pintu masuk.

Kemudian awak media bertanya kepada salah satu ibu yang duduk di meja.

1)Asalamualaikum ada pak PLT Kades Bu?.
2)Siapa nama bapak udah ada nelpon pak?
1)Gak ada bu.
2)Sebentar ya pak saya panggilkan.

Langsung ibu itu keruangan Kades dan hasilnya Kades tidak mau di jumpai, dengan tanpa memberikan alasannya.

Lalu ibu itu keruangan Sekdes, lalu
Keluar lah sekdes Citaman Jernih menjumpai awak Media.

Padahal saya mau berjumpa dengan Pak PLT Kades untuk mempertanyakan surat tanah yang membuat pertengkaran warganya.

• Kode Etik dan Kode Perilaku PNS:
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin. Pelanggaran kode etik dan kode perilaku PNS juga dapat berakibat sanksi, termasuk sanksi moral, sanksi ringan, sedang, atau berat.

Peraturan disiplin PNS melarang tindakan-tindakan yang dapat merusak citra PNS, seperti menyalahgunakan wewenang, perilaku yang tidak etis, dan perilaku yang tidak pantas. Perilaku sombong atau angkuh dapat dianggap sebagai bagian dari pelanggaran kode etik dan disiplin, karena menunjukkan sikap yang tidak menghormati orang lain atau masyarakat.

Saat Konfirmasi ke Bapak Camat Perbaungan Mengatakan:
[21/5, 16.46] Pak Camat Edy: Sakit beliau bg.
Td jumpa sama ku
[21/5, 17.37] Pak Camat Edy: Td pn acara sama ku, tp kondisi ny lg sakit asam lambung sama diare.

Selaku awak Media, kami memohon dan berharap kepada Bapak Bupati Serdang Bedagai agar menindak tegas terhadap PLT Kades Citaman Jernih yang selaku bawahannya, guna memberikan efek jera bagi Oknum Pelayanan Publik, dan tidak terjadi lagi di Desa-desa Lainya.

(Maulana Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

Trending di Anichin-Donghua