SERGAI – Media Indonesia – Husin Arifin, pelapor dalam kasus dugaan fitnah yang tengah ditangani Polsek Perbaungan, mengaku resah atas sikap dan tindakan provokasi yang diduga terus dilakukan oleh terlapor, Syawal. Tindakan tersebut dinilai mengganggu ketenangan pelapor yang sehari-hari juga bekerja sebagai juru parkir pada sore hingga malam hari.
Kepada awak media pada Selasa (29/9/2026), Husin mengungkapkan bahwa sejak laporan polisi dibuat, terlapor kerap melontarkan kalimat-kalimat yang bernada menantang, baik kepada rekan-rekan pelapor maupun secara langsung di lokasi kejadian.
“Dia (terlapor) sempat bilang ke kawan-kawan saya, enggak mungkin dia ditangkap karena dia wartawan, kecuali kalau dia memukul saya. Kebetulan pada malam hari, dia dan istrinya berjualan makanan di dekat area saya mengutip parkir, sehingga sering bertemu,” ujar Husin.
Husin membeberkan, aksi provokasi secara verbal kembali terjadi pada Minggu malam (27/9/2026). Saat itu, terlapor diduga melontarkan kalimat yang meremehkan proses hukum.
“Dia bilang, ‘mana kau katanya lapor ke Polsek, mana orang Polseknya’. Saya tidak gubris karena takut terjadi bentrokan fisik, meski saya sangat tersinggung. Kejadian serupa terulang lagi Senin malam saat saya sedang bekerja,” tambahnya.
Atas ketidaknyamanan ini, Husin sangat berharap penyidik Polsek Perbaungan segera mengambil tindakan tegas demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. “Saya masih mencoba menahan emosi, tapi kalau dibiarkan terus-menerus, saya khawatir bisa lepas kendali. Jika tidak ada tindakan tegas, saya berencana melaporkan secara resmi tindakan provokasi ini,” tegas Husin.
Merespons keluhan pelapor, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., saat dikonfirmasi awak media memberikan imbauan agar pelapor tetap tenang dan tidak terpancing oleh situasi di lapangan.
“Tolong sampaikan kepada saudara Husin agar jangan sampai terprovokasi. Proses hukum sedang berjalan, saksi-saksi sudah diperiksa, dan dalam waktu dekat kami akan segera memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor,” kata IPDA Tony melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2026).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (29/9/2026) sore terkait dugaan provokasi yang masih berlanjut, IPDA Tony menegaskan pihak kepolisian akan menaruh perhatian serius pada persoalan ini.
“Baik pak, terima kasih informasinya. Hal ini akan kami tekankan dan sampaikan langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujar Kanit Reskrim melalui pesan singkat pada pukul 15.49 WIB.
Secara hukum acara pidana (Pasal 21 KUHAP), tindakan provokasi atau sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh terlapor selama masa penyidikan sebenarnya dapat menjadi catatan penting bagi penyidik. Sikap menantang institusi hukum atau potensi mengulangi perbuatan pidana dapat menjadi salah satu pertimbangan subjektif bagi aparat kepolisian untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas, termasuk opsi penahanan demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum. (Syahrial).










