Menu

Mode Gelap
Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM PENAHAN 3 KOMISIONER PANWASLIH KOTA SUBULUSSALAM DALAM PERKARA KORUPSI Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit.

Nasional

badge-check


					Perbesar

Medan MI.CN. Selasa 03/02/2026.
Kasus tindak pidana penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang di alami oleh Riki Agasi (34) Warga jalan Menteng Raya, GG. Bersama Kel. Binjai. Medan Denai Sumatra Utara.

Heronisnya Pelaku yang sebenarnya adalah Ali Akbar Purba, juga Warga jalan Menteng Raya kampung yang sama, malah melaporkan korban atas tuduhan penganiayaan pada dirinya, sebagai mana pasal 351. ayat (1) berdasarkan Laporan Polisi : LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area tertanggal 05 Januari 2024. Atas nama pelapor M. Ali Akbar Purba, hingga Riki Agasi yang sebenarnya korban di tetapkan sebagai tersangkah, dan telah sempat di tahan Selama (44) empat puluh empat hari oleh polsek Medan Area Tempat Pelaku melapor.

Terkait putusan majelis Hakim Sulhanuddin SH MH Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (19/11/24) yang mewujudkan pembuktian berdasarkan bukti-bukti juga para saksi-saksi Riki Agasi dinyatakan tidak bersalah dan akhirnya meminta kepada termohon Polsek Medan Area, agar segera menghentikan segala penyidikan perkara dan segera membebaskan Riki Agasi dari tahanan.

Pada saat kejadian tersebuat Riki juga sempat hendak membuat laporan dalam perkara yang sama ke Polsek Medan Area Atas pemukulan yang di alaminya, dan perampasan sepeda motor miliknya, namun ia malah diancam dan dimarahi oleh oknum polisi di SPKT Medan Area dan laporannya tidak diterima, sehingga ia terpaksa melapor ke Polrestabes dengan nomor LP/ B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ P OLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Januari 2024 dengan tuduhan pasal 365 KUHPidana Curah (Pencurian Dengan Kekerasan) yang dilakukan oleh M Ali Akbar Purba (Ali Bengkel) dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dengan laporan M Ali Akbar Purba di Polsek Medan Area.

Akhirnya iapun mendatangi Polrestabes medan. untuk membuat laporan, Namun, LP yang dibuat oleh Riki Agasi seperti tidak ditindak lanjuti alias jalan di tempat, mala di SP3- kan dengan nomor ketetapan S Tap/ 4346.b / IX/ Res 1.8 / 2024/ Reskrim di Polrestabes Medan.

Terkait hal tersebut Kuasa Hukum Riki Agasi. Datuk Nikmat Gea S,H. mengajukan gugatan Melawan hukum terhadap Polsek Medan Area, M. Ali Akbar Purba, Polrestabes Medan, Kapolda Sumut. Kapolri.
pada sidang tuntutan menuntut segala kerugian yang dialami oleh Riki Agasi,terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh M. Ali Akbar Purba, yang telah mengakibatkan kerugian secara moril maupun materil terhadap Riki Agasi. akibat laporan palsu Ali Akbar Purba tersebut, telah menjadikan Riki Agasi di tahan.

Dalam gugatan terbut. tertuang dalam nomor tuntutan perkara Riki Agasi, No.40/Pdt.G/2026/PN Medan.

kami meminta agar pihak kepolisian (Polda Sumut) (Polrestabes Medan dan Polsekta Medan Area) menjalankan keputusan majelis hakim PN Medan. dengan Nomor Perkara 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn, yang salah satunya adalah; Memulihkan hak Riki Agasi selaku Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, yang mana sebenarnya dia adalah korban, dan M. Ali Akbar Purba, adalah pelakunya, dia telah memukul Riki, dan langsung mengambil, dan membawa sepeda motor milik Riki, dan hingga sampai pada saat ini sepeda motor tersebut, diduga Masi berada di tangan Ali tersebut.

Disini atas nama keadilan hukum di Republik indonesia ini, “Korban Riki Agasi memiliki hak perlindunganHukum selaku warga negara yang dilindungi oleh Undang undang, dan kami harap agar perkara yang sudah dilaporkan Oleh Riki Agasi ke Polrestabes Medan, “untuk tidak di SP3- kan dan segera ditindak lanjuti, selain itu kami juga meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap pelaku Ali Akbar Purba, yang terkesan kebal hukum. yang telah memfitnah membuat laporan palsu, dan berbohong sehingga Polisi menjadikan Klien kami sebagai tersangkah, menangkap dan telah menahan Riki Agasi.

Sesuai dalam laporannya (LP) ke Polrestabes Medan, Riki Agasi yang sehari hari bekerja sebagai teknisi/ mekanik AC (pendingin ruangan) ini menyatakan bahwa hingga saat ini sepeda motor Mio Soul BK 5954 LK warna merah hitam masih dalam penguasaan pelaku fitnah tersebut (M Ali Akbar Purba). Selain itu Riki juga masih teromah terhadap Ali selaku pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Raya Menteng, yang menurut warga setempat dikenal arogan dan brutal.

Terkait hal ini,”Kami selaku Penasehat Hukum Meminta agar Kapolri melalui Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan F, S.I.K, MH dan Kapolrestabes Medan, agar dapat memberikan keadilan kepada korban, serta dapat mengganti segala kerugian atas apa yang telah di alami oleh korban kemarin, yang mana sesungguhnya ia adalah korban tapi malah dijadikan tersangkah, dan sempat di tahan selama (empat puluh empat hari) oleh Polsek Medan Area, Dan kami harap juga Kepada Bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut. Agar dapat memberi sanksi berat dan khusus ke Oknum oknum terkait di Polsek Medan Area, yang telah melakukan tindakan kriminalisasi dan diduga telah memanipulasi hukum terhadap Riki Agasi. Selain itu, pihak kepolisian harus menjamin keselamatan dan keamanan Riki Agasi dan keluarganya.

Dan disini kami selaku warga Negara indonesia yang memiliki hak yang sama, Meminta kepada Kapolri, Bapak Jendral Listyo Singit Prabowo untuk menertibkan jajaranaya, karena tndakan pihak kepolisian (Polsek Medan Area) selaku punggawa hukum di Republik ini sangat tidak etis dan tidak pantas, karena telah berupaya untuk menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangkah. Hal ini tercermin dari hasil putusan Prapradilan (prapid) bahwa segala yang dituduhkan kepada tersangkah ternyata tidak benar dan tidak sesuai fakta serta ada dugaan berat sebelah kepada M Ali Akbar Purba. Yang terkesan ada apa dan mengapa?..!! dan diharapkan atas nama hukum yang berlaku agar Polrestabes, Polda Sumut, dapat Segera menangkap pelaku sebenarnya, dan periksa kapolsek Medan Area.” Tegasnya

Selain itu, Datuk juga menyatakan bahwa Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas laporan Riki Agasi yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan. dapat dilanjutkan kembali karena bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanan masyarakat. Yang sangat dapat merugikan masarakat lemah yang tidak paham akan hukum, Sehingga dapat menghilangkan tingkat kepercayaan publik terhadap pihak kepolisian semakin rendah dan menurun atas ketidak propesionalan kinerjanya tutup Datuk Gea S,H.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan

3 Februari 2026 - 09:36 WIB

Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022

2 Februari 2026 - 12:52 WIB

Rapat Perdana DPN PEMI, Awal Konsolidasi Menuju Pers Nasional yang Kuat dan Terintegrasi

31 Januari 2026 - 09:55 WIB

KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 DALAM RANGKA PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI SUMATERA UTARA

30 Januari 2026 - 12:53 WIB

Merasa Telah Ditipu Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Ahli Waris Armahum Kakek Sapon, Tempuh Jalur Pengadilan di PN Setabat

30 Januari 2026 - 02:19 WIB

Trending di Nasional