Menu

Mode Gelap
Penyampaian Aspirasi Masyarakat Petani Dusun IV, Diwarnai Walkout Ketua BPD Sei Rejo. Harga Bahan Pokok Melonjak, Pedagang Bakso Nusantara Korwil Medan Minta Pemerintah Bertindak Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum.  Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas Pemdes Sei Rejo Laksanakan Mediasi Kisruh P3A dengan Koptan: Sepakat Angkat Ketua P3A Baru. ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN

Berita

SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli

badge-check


					SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli Perbesar

Media Indonesia | Medan – Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) tarif sewa kantin yang tidak wajar terungkap di SMP NEGERI 35 Medan.

Sekolah yang terletak di Jalan William Iskandar Pasar V Barat itu berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Formappel Kota Medan mengatakan, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah diduga mematok tarif sewa kantin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan pers nya, Rusydi Ketua Formappel Kota Medan mengatakan

“Kami menyoroti tarif sewa kantin yang dipatok Kepala Sekolah diduga tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan, mematok satu titik kantin sebesar dua puluh juta rupiah, sementara info yang kami terima ada dua titik kantin. Pihak sekolah diduga tidak memiliki transparansi dan ini menjadi ajang pungli” ujarnya.

Dugaan praktik pungli ini menimbulkan keresahan dan informasi yang diterima praktik patok tarif sewa kantin tak wajar ini dikelola oleh Koperasi yang langsung dibawah pengawasan Kepsek.

“Pengelola kantin itu nanti setorannya ke Koperasi bang, tapi kami tak tahu koperasi yang mana dan dipatok harga biaya satu tahun 1 kantin sekitar 20 juta, itu ada dua kantin jadi 40 juta pertahun dua kantin” ujar narasumber, Selasa (22/04/2025).

Hingga berita ini dipublish belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan praktik tak wajar ini pihak sekolah perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait.

Dugaan praktik pungli tarif sewa kantin di SMP NEGERI 35 Medan ini perlu diusut tuntas dan Formappel Kota Medan meminta kepada inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk usut.

Di Indonesia, pungli diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang yang Mengatur Pungli
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sanksi bagi Pelaku Pungli
– Sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku pungli yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan
– Sanksi administratif bagi instansi atau lembaga yang melakukan pungli

Pencegahan dan Pemberantasan Pungli
– Pemerintah dan instansi terkait melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli melalui berbagai cara, termasuk sosialisasi, pengawasan, dan penindakan
– Masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas pungli dengan melaporkan tindakan pungli yang mereka alami atau saksikan kepada pihak berwajib

Dengan demikian, pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas pungli. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Bahan Pokok Melonjak, Pedagang Bakso Nusantara Korwil Medan Minta Pemerintah Bertindak

5 Agustus 2026 - 03:59 WIB

Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas

4 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari

4 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Tidak Menghormati Proses Hukum Masih Berjalan, PT Cinta Raja Terus Panen Sawit di Lahan HGU 03 Desa Pamah yang Masih Sengketa.

4 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

3 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Trending di Berita