Menu

Mode Gelap
Terkait Aduan Warga Dusun 6 Masalah Dampak Limbah, Pemdes Bogak Besar Gelar Mediasi Antara Warga Dengan Pengusaha Ternak Ayam. PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat. Didampingi Wakapolda Dan Dirkrimsus, Kapolda Sumatera Utara Silaturahmi Dengan Kajati, Tegaskan Polri dan Kejaksaan Akan Terus Menjalin Sinergitas Atasi Krisis BBM di Sumut, TNI – Polri dan Armada Tangki Industri Dilibatkan Dalam Pendistribusian. Ketua AJH Sergai Desak APH Usut Kelangkaan BBM dan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi.

Berita

SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli

badge-check


					SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli Perbesar

Media Indonesia | Medan – Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) tarif sewa kantin yang tidak wajar terungkap di SMP NEGERI 35 Medan.

Sekolah yang terletak di Jalan William Iskandar Pasar V Barat itu berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Formappel Kota Medan mengatakan, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah diduga mematok tarif sewa kantin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan pers nya, Rusydi Ketua Formappel Kota Medan mengatakan

“Kami menyoroti tarif sewa kantin yang dipatok Kepala Sekolah diduga tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan, mematok satu titik kantin sebesar dua puluh juta rupiah, sementara info yang kami terima ada dua titik kantin. Pihak sekolah diduga tidak memiliki transparansi dan ini menjadi ajang pungli” ujarnya.

Dugaan praktik pungli ini menimbulkan keresahan dan informasi yang diterima praktik patok tarif sewa kantin tak wajar ini dikelola oleh Koperasi yang langsung dibawah pengawasan Kepsek.

“Pengelola kantin itu nanti setorannya ke Koperasi bang, tapi kami tak tahu koperasi yang mana dan dipatok harga biaya satu tahun 1 kantin sekitar 20 juta, itu ada dua kantin jadi 40 juta pertahun dua kantin” ujar narasumber, Selasa (22/04/2025).

Hingga berita ini dipublish belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan praktik tak wajar ini pihak sekolah perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait.

Dugaan praktik pungli tarif sewa kantin di SMP NEGERI 35 Medan ini perlu diusut tuntas dan Formappel Kota Medan meminta kepada inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk usut.

Di Indonesia, pungli diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang yang Mengatur Pungli
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sanksi bagi Pelaku Pungli
– Sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku pungli yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan
– Sanksi administratif bagi instansi atau lembaga yang melakukan pungli

Pencegahan dan Pemberantasan Pungli
– Pemerintah dan instansi terkait melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli melalui berbagai cara, termasuk sosialisasi, pengawasan, dan penindakan
– Masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas pungli dengan melaporkan tindakan pungli yang mereka alami atau saksikan kepada pihak berwajib

Dengan demikian, pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas pungli. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terkait Aduan Warga Dusun 6 Masalah Dampak Limbah, Pemdes Bogak Besar Gelar Mediasi Antara Warga Dengan Pengusaha Ternak Ayam.

16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Atasi Krisis BBM di Sumut, TNI – Polri dan Armada Tangki Industri Dilibatkan Dalam Pendistribusian.

15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Ketua AJH Sergai Desak APH Usut Kelangkaan BBM dan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi.

15 Juli 2026 - 14:53 WIB

KNPI Kota Medan Kritik Keras Kisruh BBM: Rakyat Jangan Terus Dijadikan Korban

14 Juli 2026 - 05:46 WIB

Belum Ada Kejelasan Pasca Mengadu, Warga Dusun 6 Bogak Besar Tagih Realisasi dan Komitmen Pemdes dan Camat Terkait Dampak Usaha Ternak Ayam.

13 Juli 2026 - 14:10 WIB

Trending di Berita