Menu

Mode Gelap
PT PHPO Bantu Korban Banjir Rob di Belawan Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

Nasional

Polsek Berastagi Tangkap Dua Pekerja Bangunan Terlibat

badge-check


					Polsek Berastagi Tangkap Dua Pekerja Bangunan Terlibat Perbesar

Narkoba

Berastagi – MI.org.             Personel Polsek Berastagi Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka pada Minggu(14/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah gubuk di Jalan Kolam, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

“Kedua tersangka masing masing berinisial SH (46), warga Jln Karya Tani Gg.Dulur no 25 LK.VII Medan.kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor, serta FA (36), warga Dsn V Gg Baturi Desa air Hitam Kec.Gebang Kqb.Langkat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,02 gram dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kapolsek Berastagi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Petugas mengamankan tersangka SH di sebuah gubuk dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari FA Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah FA dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek, Kamis(18/9) pagi di Mapolsek.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo khususnya Berastagi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda Karo dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Dedek Peranginangin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

14 Desember 2025 - 17:20 WIB

Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang

14 Desember 2025 - 17:09 WIB

DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap

14 Desember 2025 - 16:53 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

13 Desember 2025 - 16:35 WIB

Trending di Headline