Menu

Mode Gelap
PT PHPO Bantu Korban Banjir Rob di Belawan Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

Nasional

*Polres Tanah Karo Tegaskan Perang terhadap Judi, Tiga Pelaku Mesin Tembak Ikan Berhasil Ditangkap*

badge-check


					*Polres Tanah Karo Tegaskan Perang terhadap Judi, Tiga Pelaku Mesin Tembak Ikan Berhasil Ditangkap* Perbesar

 

Karo -Sumut MI.org.    Satreskrim Polres Tanah Karo menegaskan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam menggrebek kasus perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, pada Selasa (30/9) malam.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing FT(21), wiraswasta, warga Desa Kutaguh, Kecamatan Tiganderket, IB(32), wiraswasta, warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket dan ELG(39), petani, warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket.

“Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit meja mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil perjudian.

“Begitu mendapat laporan, tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di TKP. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eriks, Rabu(01/10) pagi di Mapolres.

“Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“AKP Eriks juga menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

“Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanah Karo.

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

14 Desember 2025 - 17:20 WIB

Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang

14 Desember 2025 - 17:09 WIB

DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap

14 Desember 2025 - 16:53 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

13 Desember 2025 - 16:35 WIB

Trending di Headline