Menu

Mode Gelap
Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif KETUA DPD SWI SUBULUSSALAM: PENYALURAN DANA BINAAN MEDIA OLEH PEMKO TIDAK ADIL DAN TIDAK TRANSPARAN Ketua DPRD Kabupaten Solok Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026 di Penghujung Tahun 2025. KBH Wibawamukti Terpilihnya Menjadi Posbakum Pengadilan Negeri Cikarang Ditandai Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU). DUGAAN KORUPSI DANA DESA LAPAHAN BUAYA: MASYARAKAT MINTA PENYELIDIKAN APH ACEH SINGKIL

Nasional

*Polres Tanah Karo Tegaskan Perang terhadap Judi, Tiga Pelaku Mesin Tembak Ikan Berhasil Ditangkap*

badge-check


					*Polres Tanah Karo Tegaskan Perang terhadap Judi, Tiga Pelaku Mesin Tembak Ikan Berhasil Ditangkap* Perbesar

 

Karo -Sumut MI.org.    Satreskrim Polres Tanah Karo menegaskan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam menggrebek kasus perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, pada Selasa (30/9) malam.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing FT(21), wiraswasta, warga Desa Kutaguh, Kecamatan Tiganderket, IB(32), wiraswasta, warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket dan ELG(39), petani, warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket.

“Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit meja mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil perjudian.

“Begitu mendapat laporan, tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di TKP. Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eriks, Rabu(01/10) pagi di Mapolres.

“Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“AKP Eriks juga menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

“Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanah Karo.

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa

31 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif

31 Desember 2025 - 14:57 WIB

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 - 09:28 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal

26 Desember 2025 - 10:36 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

21 Desember 2025 - 16:02 WIB

Trending di Nasional