Menu

Mode Gelap
Tim Audit Diduga Ada Main Mata Dengan Pihak Management Kebun Adolina. Ketua LSM Trinusa Bawa Orang Tua Korban Pencabulan ke UPTD PPA Sergai. Rapat Koordinasi Wilayah GPBN Indonesia Dorong Konsolidasi Pemuda di Sumatera Utara BKMT Kabupaten Kampar Jajaki Kolaborasi Lintas Sektor dengan BKMT Payakumbuh Polsek Tigapanah Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Judi Online di Desa Dokan Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan

Headline

Polisi Menangkap 7 Pelaku Tawuran Yang Menewaskan 1 Korban Di Tanjung Mulia.

badge-check

Foto : 7 Pelaku Tauran Di amankan Polisifoto : 7 Pelaku Tauran Di Tangkap Polisi

MEDAN UTARA // MEDIA INDONESIA, Pasca tawuran yang mengakibatkan satu orang remaja tewas atas nama Pajar Marlaba Kurdi (18) di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Jumat 2 April 2025 dini hari.

Dalam peristiwa tauran tersebut Unit reskrim polsek Medan labuhan berhasil menangkap 7 orang pelaku dan beserta barang bukti.

7 pelaku yang berhasil diamankan yakni KS (17), DF (17), MFA (17), FA (15), RR (18) dan MH (20) semuanya warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam konfersi press, Sabtu 3 Mei 2025 mengatakan dua kelompok yang melakukan aksi tawuran yakni Kelompok Remaja Indenpenden (KRI) VS Warung Buk Jija (Warbuji). Pelaku berhasil diamankan dari masing – masing kediamannya.

Q”Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Labuhan dari kediamannya masing masing, beserta barang bukti sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran. Termasuk pelaku pembacokan berinisial KS juga sudah berhasil diamankan,”ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan mantan Kapolres Pakpakbharat tersebut, sebelumnya kedua kelompok ini sempat saling ejek dimedia sosial dan janjian tawuran di pajak pagi.

“Sebelumnya dua kelompok remaja ini saling ejek dimedia sosial dan janjian tawuran di pajak pagi, namun ditengah jalan kelompok korban bertemu dengan para tersangka dan langsung diserang. Korban yang mengendarai sepeda motor langsung terjatuh lantaran dibacok dengan menggunakan senjata tajam,”sebutnya.

“Korban sempat dilarihkan kerumah sakit guna mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tak dapat terselamatkan lantaran luka yang diderita,”tambahnya.

Para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif oleh pihak penyidik Polsek Labuhan.

“Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 354 Ayat (2) Sub Pasal 353 Ayat (3) JO 110 KUHPidana ancaman hukuman 10 Tahun penjara. Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lagi yang berperan sebagai otak pelaku,”tandasnya.( TN / TJN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Tigapanah Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Judi Online di Desa Dokan

31 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan

31 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

31 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Polri Hadir untuk Generasi Sehat: Polda Sumut Resmikan Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara

31 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Polda Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Kobarkan Semangat Persatuan dan Ketangguhan Pemuda Indonesia

31 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Trending di Nasional