Menu

Mode Gelap
Rapat Perdana DPN PEMI, Awal Konsolidasi Menuju Pers Nasional yang Kuat dan Terintegrasi Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai. KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 DALAM RANGKA PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI SUMATERA UTARA Perkuat Edukasi Hukum, Advokat TA’A LOI, S.H. Jalin Komunikasi dengan Kemenkum Sumut

Informasi

Perbandingan Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM: Hemat Jutaan Rupiah!

badge-check


					Perbandingan Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM: Hemat Jutaan Rupiah! Perbesar

NEWS – Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak sepeda motor listrik, termasuk sepeda motor listrik. Insentif ini berupa penurunan tarif pajak hingga 100%. Artinya, pemilik sepeda motor listrik tidak perlu membayar pajak PKB.

Sebagai perbandingan, tarif pajak PKB untuk sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) di Indonesia ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Tarif pajak untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50 cc – 125 cc adalah sebesar 1% dari NJKB. Sementara itu, tarif pajak untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 125 cc ke atas adalah sebesar 2% dari NJKB.

Berikut adalah contoh perbandingan tarif pajak PKB untuk sepeda motor listrik dan sepeda motor BBM:

Jenis Kendaraan Kapasitas Mesin Nilai Jual Kendaraan Tarif Pajak PKB
Sepeda Motor Listrik 50 cc – 250 cc Rp15.000.000 Rp0 (0%)
Sepeda Motor Listrik >250 cc Rp20.000.000 Rp0 (0%)
Sepeda Motor BBM 50 cc – 125 cc Rp15.000.000 Rp150.000 (1%)
Sepeda Motor BBM >250 cc Rp20.000.000 Rp400.000 (2%)

Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa tarif pajak PKB untuk sepeda motor listrik jauh lebih rendah daripada sepeda motor BBM. Perbedaan tarif pajak ini dapat mencapai 100%.

Insentif Pajak untuk Mendorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

Insentif pajak untuk kendaraan listrik ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik. Pemerintah berharap, insentif ini dapat mengurangi pencemaran udara dan polusi suara yang dihasilkan oleh kendaraan BBM.

Pencemaran udara dan polusi suara merupakan masalah lingkungan yang serius di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, emisi gas buang kendaraan bermotor menyumbang sekitar 30% dari total emisi gas rumah kaca di Indonesia. Emisi gas buang kendaraan bermotor juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya polusi udara di perkotaan.

Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, sehingga dapat membantu mengurangi pencemaran udara dan polusi suara. Selain itu, kendaraan listrik juga lebih hemat biaya karena tidak membutuhkan bahan bakar minyak.

Selisih Pajak yang Mencengangkan

Perbedaan tarif pajak PKB untuk sepeda motor listrik dan sepeda motor BBM yang mencapai 100% tentu saja merupakan hal yang sangat menarik. Perbedaan tarif pajak ini tentu saja akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih jenis kendaraan yang akan digunakan.

Misalnya, jika seseorang membeli sepeda motor listrik dengan kapasitas mesin 50 cc – 250 cc seharga Rp15.000.000, maka ia tidak perlu membayar pajak PKB. Sementara itu, jika ia membeli sepeda motor BBM dengan kapasitas mesin yang sama seharga Rp15.000.000, maka ia harus membayar pajak PKB sebesar Rp150.000.

Perbedaan tarif pajak yang sebesar Rp150.000 tersebut tentu saja cukup besar. Perbedaan tarif pajak ini dapat menjadi faktor pendorong bagi masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM ke sepeda motor listrik.

Masyarakat Perlu Diberi Edukasi

Meskipun insentif pajak untuk kendaraan listrik telah diberikan, namun masyarakat masih perlu diberi edukasi mengenai manfaat kendaraan listrik. Edukasi ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami manfaat kendaraan listrik dan menyadari pentingnya beralih dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik.

Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti sosialisasi, kampanye, dan media massa. Edukasi ini juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti komunitas, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi.

Dengan adanya edukasi yang memadai, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat kendaraan listrik dan menyadari pentingnya beralih dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melakukan Sesuatu Dengan Tepat Tampa Membuang Sumber Daya “Apa Itu Efisiensi “

15 Januari 2026 - 01:31 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

Bantuan Tanggap Darurat Presiden 4 Milyar Untuk Kota Subulussalam Di Pertanyakan?

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

DISCUSI RKPDes TA. 2026 DESA JANJI MARIA: Fokus Pada Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 04:44 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Anichin-Donghua