Menu

Mode Gelap
Warga Marelan Heboh, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Ruko Anggota DPRD Kabupaten Sergai Angkat Bicara Mengenai Banyaknya Temuan yang Tidak Sesuai Dengan SOP di Kebun Tanah Raja. Jhon Rawansen Purba : Minta Bagi Masyarakat Dalam Kategori Mampu Namun Mendapatkan Bansos Agar Supaya Direvisi. Ketum terpilih HIPMI Sumut Cliffrs Nasution Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sibolga–Tapteng, ‘HIPMI Bermanfaat bagi Masyarakat’ Debit Air Meningkat, Walikota Medan Rico waas Tinjau Pintu Kanal Titi Kuning Penderes Kebun Tanah Raja Keluhkan dan Kecewa Tidak Dibagikannya Slip Gaji, Diduga Ada Potongan Siluman.

Informasi

Perbandingan Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM: Hemat Jutaan Rupiah!

badge-check


					Perbandingan Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM: Hemat Jutaan Rupiah! Perbesar

NEWS – Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak sepeda motor listrik, termasuk sepeda motor listrik. Insentif ini berupa penurunan tarif pajak hingga 100%. Artinya, pemilik sepeda motor listrik tidak perlu membayar pajak PKB.

Sebagai perbandingan, tarif pajak PKB untuk sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) di Indonesia ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Tarif pajak untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50 cc – 125 cc adalah sebesar 1% dari NJKB. Sementara itu, tarif pajak untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 125 cc ke atas adalah sebesar 2% dari NJKB.

Berikut adalah contoh perbandingan tarif pajak PKB untuk sepeda motor listrik dan sepeda motor BBM:

Jenis Kendaraan Kapasitas Mesin Nilai Jual Kendaraan Tarif Pajak PKB
Sepeda Motor Listrik 50 cc – 250 cc Rp15.000.000 Rp0 (0%)
Sepeda Motor Listrik >250 cc Rp20.000.000 Rp0 (0%)
Sepeda Motor BBM 50 cc – 125 cc Rp15.000.000 Rp150.000 (1%)
Sepeda Motor BBM >250 cc Rp20.000.000 Rp400.000 (2%)

Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa tarif pajak PKB untuk sepeda motor listrik jauh lebih rendah daripada sepeda motor BBM. Perbedaan tarif pajak ini dapat mencapai 100%.

Insentif Pajak untuk Mendorong Peralihan ke Kendaraan Listrik

Insentif pajak untuk kendaraan listrik ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik. Pemerintah berharap, insentif ini dapat mengurangi pencemaran udara dan polusi suara yang dihasilkan oleh kendaraan BBM.

Pencemaran udara dan polusi suara merupakan masalah lingkungan yang serius di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, emisi gas buang kendaraan bermotor menyumbang sekitar 30% dari total emisi gas rumah kaca di Indonesia. Emisi gas buang kendaraan bermotor juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya polusi udara di perkotaan.

Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, sehingga dapat membantu mengurangi pencemaran udara dan polusi suara. Selain itu, kendaraan listrik juga lebih hemat biaya karena tidak membutuhkan bahan bakar minyak.

Selisih Pajak yang Mencengangkan

Perbedaan tarif pajak PKB untuk sepeda motor listrik dan sepeda motor BBM yang mencapai 100% tentu saja merupakan hal yang sangat menarik. Perbedaan tarif pajak ini tentu saja akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih jenis kendaraan yang akan digunakan.

Misalnya, jika seseorang membeli sepeda motor listrik dengan kapasitas mesin 50 cc – 250 cc seharga Rp15.000.000, maka ia tidak perlu membayar pajak PKB. Sementara itu, jika ia membeli sepeda motor BBM dengan kapasitas mesin yang sama seharga Rp15.000.000, maka ia harus membayar pajak PKB sebesar Rp150.000.

Perbedaan tarif pajak yang sebesar Rp150.000 tersebut tentu saja cukup besar. Perbedaan tarif pajak ini dapat menjadi faktor pendorong bagi masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM ke sepeda motor listrik.

Masyarakat Perlu Diberi Edukasi

Meskipun insentif pajak untuk kendaraan listrik telah diberikan, namun masyarakat masih perlu diberi edukasi mengenai manfaat kendaraan listrik. Edukasi ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami manfaat kendaraan listrik dan menyadari pentingnya beralih dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik.

Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti sosialisasi, kampanye, dan media massa. Edukasi ini juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti komunitas, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi.

Dengan adanya edukasi yang memadai, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat kendaraan listrik dan menyadari pentingnya beralih dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025

7 November 2025 - 01:57 WIB

Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 153022 Makmur Dimulai, Masyarakat Sambut Antusias

26 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Diduga Curang, Proyek Pembangunan SD Negeri 153022 Makmur Di Desa Makmur Gunakan Kayu Durian—Tanpa Papan Proyek! Warga Desak Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Tindakan Tegas

22 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan

10 September 2025 - 15:33 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Dukung Penetapan WKOPP Pelabuhan PPN Sibolga

10 September 2025 - 05:32 WIB

Trending di Berita