Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,, Polri Hadir untuk Generasi Sehat: Polda Sumut Resmikan Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara Polsek Medan Baru Ungkap Komplotan Begal Sadis, 3 Pelaku Ditangkap sudah 14 Kali Beraksi di Medan Polda Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Kobarkan Semangat Persatuan dan Ketangguhan Pemuda Indonesia Bangun Kesadaran Hukum Humanis, Polsek Pancur Batu Angkat Isu Restorative Justice Lewat Dialog Interaktif Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih Atas Kepedulian dan Respons Cepat Polda Sumut Terkait Insiden Laka Lantas di Medan Barat

Nasional

Medan, Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Sidang Kode etik kepada Bripka T A saat ini IPDA T A, jabatan Kanitreskrim Polsek Binjai Kota, Senin, 27 Oktober 2025.

badge-check


					Medan, Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Sidang Kode etik kepada Bripka T A saat ini IPDA T A, jabatan Kanitreskrim Polsek Binjai Kota, Senin, 27 Oktober 2025. Perbesar

 

Medan-Media Indonesia.org “Dalam Proses sidang terungkap fakta dari saksi pengadu yaitu ayah korban dan saksi-saksi menerangkan bahwa handphone milik putrinya yang diamankan oleh Penyidik Polsek Sunggal sudah berulang kali diminta ayahnya kepada Bripka TA saat masih menjabat sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Medan Sunggal.

“Namun lain halnya dalam keterangan IPDA TA panitreskrim Polsek binjai kota tersebut yang menerangkan sudah berulang kali menyuruh ayah korban untuk mengambil handphone milik putrinya yang menjadi korban pembunuhsn.

“Barita Sinaga Ayah korban keberatan atas apa yang disampaikan Ipda Taufik akbar, dan Barita Sinaga berharap Kapolda Sumut memperhatikan kasus ini, diduga banyak kebohongan kata Gultom penasihat hukum Barita Sinaga, klien kami dan saksi saksi saya siap untuk diperiksa secara lie detector / poligraf bahkan periksa handphone yang digunakan untuk menghubungi klien kami, apa benar ada disuruh mengambil handphone sebelum putusan pengadilan negeri lubuk pakam dibacakan, yang benar handphone korban baru akan dipulangkan setelah ayah korban tersadar, setelah putusan pengadilan negeri lubuk pakam, handphone putrinya tidak ada didalam berkas seperti apa yang dahulunya dikatakan oleh Penyidik saat ayah korban meminta handphone anaknya, namun penyidik katakan nanti aja dikejaksaan ,handphone sudah dibuka dan dipanggil tukang.

“Barita Sinaga berharap pemeriksaan Laboratorium Forensij terhadap handphone anaknya juga bisa transparan jangan ada intervensi ataupun konflik kepentingan agar menutup nutupi atau meringan-ringankan hal hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri.

(Rosanta br Karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

31 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Polri Hadir untuk Generasi Sehat: Polda Sumut Resmikan Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara

31 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Polda Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Kobarkan Semangat Persatuan dan Ketangguhan Pemuda Indonesia

31 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Bangun Kesadaran Hukum Humanis, Polsek Pancur Batu Angkat Isu Restorative Justice Lewat Dialog Interaktif

31 Oktober 2025 - 07:46 WIB

Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih Atas Kepedulian dan Respons Cepat Polda Sumut Terkait Insiden Laka Lantas di Medan Barat

31 Oktober 2025 - 07:44 WIB

Trending di Nasional