Menu

Mode Gelap
Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN. Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan Satu Ruko di Marelan di Lalap Sijago Merah, Satu Orang Meninggal Dunia Syafii Efendi Gugah Motivasi dan Semangat Ratusan Guru Tapsel Warga Marelan di Bikin Heboh, Pria Paru Baya di Temukan Tewas di SPA

Nasional

Medan, Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Sidang Kode etik kepada Bripka T A saat ini IPDA T A, jabatan Kanitreskrim Polsek Binjai Kota, Senin, 27 Oktober 2025.

badge-check


					Medan, Bidpropam Polda Sumut melaksanakan Sidang Kode etik kepada Bripka T A saat ini IPDA T A, jabatan Kanitreskrim Polsek Binjai Kota, Senin, 27 Oktober 2025. Perbesar

 

Medan-Media Indonesia.org “Dalam Proses sidang terungkap fakta dari saksi pengadu yaitu ayah korban dan saksi-saksi menerangkan bahwa handphone milik putrinya yang diamankan oleh Penyidik Polsek Sunggal sudah berulang kali diminta ayahnya kepada Bripka TA saat masih menjabat sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Medan Sunggal.

“Namun lain halnya dalam keterangan IPDA TA panitreskrim Polsek binjai kota tersebut yang menerangkan sudah berulang kali menyuruh ayah korban untuk mengambil handphone milik putrinya yang menjadi korban pembunuhsn.

“Barita Sinaga Ayah korban keberatan atas apa yang disampaikan Ipda Taufik akbar, dan Barita Sinaga berharap Kapolda Sumut memperhatikan kasus ini, diduga banyak kebohongan kata Gultom penasihat hukum Barita Sinaga, klien kami dan saksi saksi saya siap untuk diperiksa secara lie detector / poligraf bahkan periksa handphone yang digunakan untuk menghubungi klien kami, apa benar ada disuruh mengambil handphone sebelum putusan pengadilan negeri lubuk pakam dibacakan, yang benar handphone korban baru akan dipulangkan setelah ayah korban tersadar, setelah putusan pengadilan negeri lubuk pakam, handphone putrinya tidak ada didalam berkas seperti apa yang dahulunya dikatakan oleh Penyidik saat ayah korban meminta handphone anaknya, namun penyidik katakan nanti aja dikejaksaan ,handphone sudah dibuka dan dipanggil tukang.

“Barita Sinaga berharap pemeriksaan Laboratorium Forensij terhadap handphone anaknya juga bisa transparan jangan ada intervensi ataupun konflik kepentingan agar menutup nutupi atau meringan-ringankan hal hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri.

(Rosanta br Karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara

10 April 2026 - 15:38 WIB

DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN.

10 April 2026 - 15:27 WIB

DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

7 April 2026 - 14:07 WIB

HBH IKAL SMA Negeri 6 Meriah, Guru dan Pensiunan Terima Tali Asih

6 April 2026 - 08:46 WIB

TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah

5 April 2026 - 04:41 WIB

Trending di Nasional