Menu

Mode Gelap
Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031. Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

Nasional

*Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut*

badge-check


					*Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut* Perbesar

 

Medan-MI.org

Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023.

“Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun.

“Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor.

“Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu
Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

“Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. *(Rg/Tim)*

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

20 Juli 2026 - 09:53 WIB

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

17 Juli 2026 - 04:33 WIB

Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II.

16 Juli 2026 - 17:09 WIB

PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak

16 Juli 2026 - 05:59 WIB

Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

16 Juli 2026 - 03:33 WIB

Trending di Nasional