SERGAI – Media Indonesia – Upaya transparansi publik mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Sergai melalui Kabid Pembinaan PAUD dan PNF belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan wartawan sejak 04 Maret 2026, dan konfirmasi ulang melalui ke Kadisdik Sergai Raden Cici Sistiansyah melalui via WhatsAppnya pada hari Selasa 17 Maret 2026.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan rincian daftar lembaga PKBM penerima Dana BOP Kesetaraan (Paket A, B, dan C) untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Selain daftar lembaga, awak media juga mempertanyakan besaran dana yang diterima setiap PKBM per tahap atau semester, mengingat besarnya alokasi anggaran negara yang dikucurkan.
Poin krusial yang turut dipertanyakan adalah sinkronisasi antara jumlah peserta didik (warga belajar) dan jumlah tutor yang dilaporkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menjadi dasar utama pencairan dana, sehingga keakuratannya sangat menentukan tepat sasaran atau tidaknya penggunaan uang negara.
“Publik butuh kejelasan mengenai langkah pengawasan dan audit yang dilakukan Dinas Pendidikan Sergai. Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian jumlah peserta didik dan tutor di beberapa lembaga, namun pihak Dinas terkesan enggan memberikan data pembanding.”
Sikap diamnya pejabat terkait di Dinas Pendidikan Sergai ini dinilai bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik berharap, Dinas Pendidikan selaku instansi pembina dapat bersikap kooperatif guna menepis isu miring terkait adanya “siswa fiktif” atau penggelembungan data demi meraup keuntungan dari Dana BOP.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terhadap Raden Cici Sistiansyah Kadisdik Sergai belum juga mendapatkan respon resmi, maupun dari Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, padahal jawaban dari pihak Dinas Pendidikan Sergai sangat diperlukan guna menghindari persepsi buruk dari publik terhadap Dinas Pendidikan Sergai itu sendiri. (Tim).










