Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Dugaan Pencemaran Lingkungan Mie Gacoan Pancing, Aliansi Mahasiswa Ini Desak DPRD Deli Serdang Sidak AMDAL Dan Limbah Bau Tak Sedap 

badge-check

Dugaan Pencemaran Lingkungan Mie Gacoan Pancing, Aliansi Mahasiswa Ini Desak DPRD Deli Serdang Sidak AMDAL Dan Limbah Bau Tak Sedap  Perbesar

Media Indonesia | Deli Serdang – Restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Williem Iskandar, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, kini menjadi sorotan tajam.

Setelah hampir satu tahun beroperasi, restoran tersebut diduga melanggar sejumlah aturan penting terkait pengelolaan lingkungan.

Indikasi pelanggaran tersebut mencakup ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga dugaan pengabaian sistem pengolahan limbah yang memadai.

Dalam sebuah investigasi mendalam, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sumut Ketua Rusydi ungkapkan kekecewaan sejumlah temuan yang membuat warga geram.

Pengguna Jalan berinisial H dalam keterangannya kepada awak media ini juga merasa resah akibat di duga Air Limbah yang berasal Kitchen Gacoan yang berada di Jalan Williem Iskandar/Jalan Lancing melimpah kejalan dan menimbulkan aroma tak sedap.

Investigasi temuan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sumut menunjukkan bahwa restoran tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah sesuai standar pemerintah.

Rusdy Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sumut mendesak dan meminta DPRD Deli Serdang untuk melakukan sidak ke Kitchen Mie Gacoan karena sudah meresahkan warga sekitar lingkungan akibat dari di duga air limbahnya.

“Kami mendesak DPRD Deli Serdang untuk segera turun tindaklanjuti perizinannya dan Instalasi pembuangan air limbah Kitchen Mie Gacoan di Jalan Pancing apakah sesuai standar Pemerintah atau ditinjau ulang,” katanya pada awak media ini, Senin (14/04/2025).

Saat Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Sumut meminta tanggapan, perwakilan manajemen Mie Gacoan mengklaim bahwa dokumen AMDAL dan fasilitas pengolahan limbah sedang dalam proses pengurusan.

Menurut Ketua Rusydi, “alasan ini tidak dapat diterima mengingat resto sebesar itu dan cabang ada di mana mana dan di Jl Pancing telah beroperasi hampir satu tahun tanpa dokumen yang lengkap ini alasan tidak logis” ujar Rusydi dengan nada kecewa.

Bahagian Operasional Mie Gacoan mengatakan bahwa IPAL masih dalam perbaikan. “Masih dalam perbaikan bang,” pungkasnya.

Dugaan pelanggaran itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap usaha dengan potensi dampak lingkungan untuk memiliki dokumen AMDAL dan sistem pengelolaan limbah.

Amatan awak media saat menelusuri Sumber air dari Kitchen Mie Gacoan, tampak barang barang berserak dan air melimpah, menimbulkan bau. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KBB Sambut Hangat Wartawan Belawan, Tegaskan Komitmen Murni untuk Kemanusiaan. 

21 Okt 2026 - 13:32 WIB

KBB Sambut Hangat Wartawan Belawan, Tegaskan Komitmen Murni untuk Kemanusiaan. 

Terkait Dugaan Pengkondisian Kasus M. Fatih Ritonga, Kabid Humas dan Ditres PPA-PPO Polda Sumut Memilih Bungkam.

21 Okt 2026 - 01:13 WIB

Terkait Dugaan Pengkondisian Kasus M. Fatih Ritonga, Kabid Humas dan Ditres PPA-PPO Polda Sumut Memilih Bungkam.

GPPMI DKI Jakarta apresiasi Kesbangpol dan Wadirintelkam Polda Metro Jaya, perkuat sinergi cegah tawuran, narkoba, dan hoaks

21 Okt 2026 - 01:13 WIB

GPPMI DKI Jakarta apresiasi Kesbangpol dan Wadirintelkam Polda Metro Jaya, perkuat sinergi cegah tawuran, narkoba, dan hoaks

Klarifikasi Ketua MPPD Al-Washliyah Sergai Soal Isu Pungli di MTs 30 Pematang Guntung Dinilai Cacat Prosedur dan Tabrak Regulasi Kemenag.

20 Okt 2026 - 23:44 WIB

Klarifikasi Ketua MPPD Al-Washliyah Sergai Soal Isu Pungli di MTs 30 Pematang Guntung Dinilai Cacat Prosedur dan Tabrak Regulasi Kemenag.

Klarifikasi Resmi MPPD Al-Washliyah Sergai Terkait Isu Madrasah Al-Washliyah 30 Pematang Guntung: Tegaskan Sesuai Prosedur dan Perintahkan Evaluasi Transparansi.

20 Okt 2026 - 07:01 WIB

Klarifikasi Resmi MPPD Al-Washliyah Sergai Terkait Isu Madrasah Al-Washliyah 30 Pematang Guntung: Tegaskan Sesuai Prosedur dan Perintahkan Evaluasi Transparansi.
Trending di Berita