Menu

Mode Gelap
Perkuat Edukasi Hukum, Advokat TA’A LOI, S.H. Jalin Komunikasi dengan Kemenkum Sumut Sahrial Sekretaris Gapoktan Desa Sukadame Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Oplah Sawah Non Rawa. Masyarakat Petani Desa Pematang Guntung Keluhkan Sawah yang Kering Karena Tidak Optimalnya Irigasi yang Sudah Ada. Merasa Telah Ditipu Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Ahli Waris Armahum Kakek Sapon, Tempuh Jalur Pengadilan di PN Setabat Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi. Banyaknya Ditemukan Ikan Sapu – sapu Mati di Aliran Parit Hingga Sungai Liberia Merupakan Indikasi Adanya Pencemaran Limbah Ekstrem yang Diduga dari Kilang Ubi.

Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Desa Digital Smart Village Kabupaten Madina, GEMPET – SU Desak Kejatisu Usut Tuntas

badge-check


					Dugaan Korupsi Proyek Desa Digital Smart Village Kabupaten Madina, GEMPET – SU Desak Kejatisu Usut Tuntas Perbesar

Media Indonesia | Medan, 21 Juli 2025 – Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Desa Digital Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Proyek ini diduga melibatkan 377 desa dengan besaran sekitar ±Rp24,9 juta per desa, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp9,4 miliar. Namun hingga saat ini, masyarakat desa belum merasakan manfaat nyata, terutama dalam hal ketersediaan infrastruktur internet yang dijanjikan.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek ini hanya menjadi ajang memperkaya diri bagi oknum-oknum tertentu dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat desa ujar Kordinator Aksi Ricky Dalimunthe

GMPET SU menduga proyek ini dilaksanakan oleh PT Info Media Solusi Net (IMSN).

Adanya indikasi pungli, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi proyek menjadikan persoalan ini sebagai bentuk korupsi luar biasa yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

Tuntutan Kami:
1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera memanggil dan memeriksa:
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal. Pimpinan PT Info Media Solusi Net (IMSN). Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, M. Jafar Sukhairi Nasution.

2. Mendesak pembentukan Tim Khusus di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk membongkar dugaan tindak pidana korporasi atas proyek ini.

3. Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2023 dalam proyek Desa Digital, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

4. Kami minta kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera panggil bupati Madina terkait desa duta digital smart village karna kami duga kasus ini sudah lama kali terapung di intel

Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan komitmennya keadilan dan kepentingan publik, khususnya warga desa yang dirugikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

DISCUSI RKPDes TA. 2026 DESA JANJI MARIA: Fokus Pada Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 04:44 WIB

Warga Tembung Dibuat Heboh, Pasalnya DiTemukan Mayat Pria Dalam Sumur Tua Dengan Kondisi Leher Terikat Tali

5 Januari 2026 - 11:58 WIB

Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa

31 Desember 2025 - 15:17 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Anichin-Donghua