Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo. Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Kajatisu Muhibuddin Nyatakan Siap Serta Komit Mengawal Dan Mendukung Kemajuan Pendidikan Di Sumatera Utara

Nasional

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

badge-check


					Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II Perbesar

HUMBANG HASUNDUTAN — Warga Dusun Pea Raja, Desa Matiti II, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas segera membuka kembali akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Akses jalan tersebut dinilai penting karena menjadi jalur menuju sejumlah fasilitas umum, seperti PAUD dan Poskesdes, sekaligus akses warga menuju lahan pertanian.

Salah seorang warga mengatakan, penutupan jalan membuat masyarakat harus menggunakan jalur alternatif yang dinilai lebih jauh dan menyulitkan mobilitas.

“Jalan itu merupakan akses menuju PAUD, Poskesdes, dan ladang. Kalau jalan yang ditutup itu dibuka kembali, aktivitas warga akan lebih mudah,” ujar warga, Rabu (19/8/2026).

Warga menyebut akses tersebut sebelumnya telah dibangun dengan rabat beton menggunakan dana desa. Karena itu, mereka berharap pemerintah dapat memastikan fungsi jalan tersebut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

Persoalan penutupan jalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan telah berproses secara hukum.

Warga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi dalam perkara tersebut dan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Mangupar Sinaga, yang disebut warga sebagai pihak yang melakukan penutupan akses jalan.

Meski proses hukum terhadap yang bersangkutan disebut telah selesai dijalani, warga mengeluhkan tembok dan bangunan yang menjadi penghalang akses jalan masih berdiri hingga saat ini.

“Kami sangat menghargai proses hukum yang sudah berjalan. Tapi apa gunanya vonis pengadilan kalau jalan masih tertutup? Kami minta Pak Kades segera ambil tindakan,” ujar Willyams Sidang Gabe Gultom, perwakilan warga Dusun III Pea Raja.

Menurut warga, kondisi tersebut membuat persoalan akses jalan belum benar-benar selesai meskipun proses hukum telah berjalan. Mereka berharap pemerintah desa maupun Pemkab Humbahas segera mengambil langkah untuk mencari penyelesaian yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Perwakilan masyarakat, Marnasip Gultom, membenarkan adanya permohonan warga kepada pemerintah agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Kami sedang melakukan permohonan agar jalan yang ditutup itu dibuka kembali. Kami mendukung jalan tersebut dibuka agar aktivitas warga di sekitar menjadi lebih mudah,” kata Marnasip melalui sambungan telepon, Rabu siang.

Menurutnya, keberadaan jalan tersebut sangat vital bagi masyarakat karena berkaitan dengan akses menuju fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta lahan pertanian.

Warga juga meminta Bupati Humbahas turun langsung meninjau kondisi jalan di Dusun Pea Raja. Mereka berharap pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak terkait dan mengambil langkah sesuai kewenangan untuk memastikan akses tersebut dapat kembali digunakan.

Masyarakat menilai penyelesaian persoalan perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru. Warga juga berharap pembukaan akses dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dibukanya kembali akses tersebut, warga berharap mobilitas menuju PAUD, Poskesdes maupun lahan pertanian dapat kembali berjalan normal tanpa harus menggunakan jalur alternatif yang lebih jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Matiti II belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan warga tersebut.

( Red..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting

4 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Trending di Nasional