Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar MIO Indonesia Kabupaten Karo Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Sarjana Ginting, Wakil Ketua PWI Karo, Dairi, Pakpak Bharat Ketua MIO Sumut dan Ketua MIO Karo Kunjungi Joe Sidjabat di RS Advent, untuk Solidaritas Organisasi dan Kebersamaan Penasehat hukum Fredy L Zebua, Ali Yusran Gea Desak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Segera Disidangkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Nias Pimpinan Pusat MIO Indonesia Resmi Sahkan Kepengurusan PD MIO Kabupaten Karo Periode 2026-2030, Jan Warista Ginting Sebagai Ketua Proyek Nyaris Selesai, Namun Tak Tampak Plank Pagu Pada Pekerjaan Jalan Di Kecamatan Medan Johor Puluhan Siswa Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya.

Uncategorized

Penyampaian Aspirasi Masyarakat Petani Dusun IV, Diwarnai Walkout Ketua BPD Sei Rejo.

badge-check


					Penyampaian Aspirasi Masyarakat Petani Dusun IV, Diwarnai Walkout Ketua BPD Sei Rejo. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Puluhan masyarakat kelompok tani dari Dusun IV Desa Sei Rejo mendatangi Kantor Desa Sei Rejo pada pagi ini. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait pembentukan kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dinilai harus berjalan sesuai dengan regulasi yang sah, Rabu, (05/08/2026).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan hari sebelumnya yang membuahkan keputusan pengangkatan Iqbal Alkiindi sebagai Ketua P3A baru menggantikan Sasrianto.

Pertemuan Sempat Diwarnai Aksi Walk Out Ketua BPD.

Pertemuan yang berlangsung di aula desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sei Rejo Muliono, para Kepala Dusun (Kadus), Ketua BPD Surianto, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta puluhan petani Dusun IV. Acara dipandu langsung oleh pihak Bhabinkamtibmas, Aiptu Suhendra.

Suasana rapat sempat memanas dan diwarnai insiden walk out (keluar ruangan) oleh Ketua BPD, Surianto. Kejadian bermula saat Surianto hendak memberikan pandangan, namun dihalangi oleh Sasrianto dengan alasan tidak memiliki hak bicara dalam forum tersebut.

“Saya tidak diperbolehkan berbicara padahal saya adalah mitra Kepala Desa. Tentu saya memiliki hak berbicara selaku penampung aspirasi masyarakat,” ujar Surianto dengan nada kecewa sembari meninggalkan ruangan rapat.

Kepada media, Surianto menyayangkan pembatasan tersebut. Ia menegaskan kehadiran dan niatnya berbicara murni untuk menjembatani aspirasi warga secara netral, bukan untuk memihak salah satu kelompok.

Petani Minta Pembentukan Kelompok P3A Mandiri.

Di sisi lain, perwakilan petani Dusun IV, Sasrianto, menegaskan bahwa tuntutan warga untuk membentuk P3A baru didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan regulasi, setiap 50 hektare lahan sawah diperbolehkan membentuk satu kelompok P3A.

“Lahan kami di Dusun IV ada sekitar 200 hektare dari total keseluruhan sekitar 400 hektare lebih lahan sawah di Desa Sei Rejo ini. Kami menginginkan pembentukan P3A yang baru secara legal,” jelas Sasrianto.

Ia juga menepis tuduhan adanya kepentingan pribadi dalam gerakan ini.

“Saya tidak ada kepentingan di sini dan tidak ingin menjadi ketua lagi. Kami mengusulkan Saudara Edi sebagai ketua yang baru dengan nama P3A Maju Tani, dan saya siap membantu menyumbangkan pengalaman saya,” tambahnya.

Tanggapan Kepala Desa Sei Rejo.

Kepala Desa Sei Rejo, Muliono, menglarifikasi bahwa agenda pagi ini murni merupakan wadah penyampaian aspirasi mandiri dari masyarakat, bukan undangan resmi yang diinisiasi oleh pemerintah desa seperti hari kemarin.

“Kami dari pihak pemerintah desa hanya menerima aspirasi masyarakat dan memfasilitasi tempat untuk berdiskusi. Karena ini bentuknya penyampaian aspirasi, maka kami persilahkan untuk dilanjutkan,” kata Muliono saat dikonfirmasi oleh awak media.

Muliono berjanji akan menampung seluruh masukan dari para petani Dusun IV. Pihak Pemdes memastikan akan mengkaji tuntutan tersebut dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mengambil keputusan final.

Aturan Formil Pembentukan P3A.

Sesuai Pedoman Pemberdayaan P3A dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mekanisme pemilihan pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara) P3A wajib mengedepankan prinsip hukum berikut:

1. Hak Suara: Dipilih secara demokratis oleh seluruh petani pemakai air yang sah di wilayah layanan tersebut.

2. Forum Tertinggi: Pengambilan keputusan mutlak dilakukan melalui Rapat  Anggota.

3. Sistem Keputusan: Mengutamakan musyawarah mufakat atau pemungutan suara secara transparan.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Sei Rejo dapat menelaah dinamika ini secara bijaksana dan objektif demi kemajuan sektor pertanian desa tanpa memihak kelompok mana pun.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Dumas Wartawan Empat Bulan Tanpa Kejelasan, Kinerja Polresta Deli Serdang Dipertanyakan.

11 Agustus 2026 - 03:37 WIB

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN. 

10 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dugaan Pengoplosan BBM dengan Konden, AR Disebut Pemasok Minyak Konden di Sergai.

5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Cegah Korupsi Untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan

5 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum. 

5 Agustus 2026 - 01:35 WIB

Trending di Uncategorized