Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo. Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Kajatisu Muhibuddin Nyatakan Siap Serta Komit Mengawal Dan Mendukung Kemajuan Pendidikan Di Sumatera Utara

Nasional

GUGATAN ALIWARIS KAKEK SAPON KORBAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH MASUKI BABAK PEMBUKTIAN dan SAKSI

badge-check


					GUGATAN ALIWARIS KAKEK SAPON KORBAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH MASUKI BABAK PEMBUKTIAN dan SAKSI Perbesar

Stabat, Langkat – MI,Org. ( 29-06- 2026 ) Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang lanjutan perkara perdata gugatan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan agenda pembuktian Surat dan Saksi, dari pihak Penggugat.

Sidang dengan nomor perkara [05/PDT.G/2026/PN.Stb] dipimpin oleh Majelis Hakim CAKRA TONA PARHUSIP. SH,. M,H. Beserta Setapnya

Kuasa Hukum Penggugat DATUK GEA. S,H. mengatakan telah menyampaikan sejumlah alat bukti, surat maupun saksi – saksi di hadapan majelis hakim. ucapnya, saat dikonfirmasi oleh awak media ini Senin ( 29-06-2026 ) di PN. Setabat.

“Hari ini kami telah menyerahkan bukti surat berupa perjanjian jual beli antara Korban Kakek Sapon. dengan tergugat (satu ) M.Hidayah. juga bukti surat pengalihan jual beli antara tergugat ( Satu ) M.Hidayah. dengan tergugat ( Dua ) Hendri Sopian Sinaga. yang diduga menjadi objek sengketa dan telah merugikan pihak pertama kakek sapon. senilai ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ) yang dilakukan oleh tergugat ( Satu ) M.Hidayah. Selain itu, kami juga telah menghadirkan tiga orang saksi yang mengetahui prihal kasus dugaan penipuan tersebut dan sudah dimintai keterangan oleh majelis hakim. ujar DATUK GEA .S.H.

Tambahnya lagi, dalam hal ini klien kami telah dirugikan dan merasa di tipu, karena tanah yang dijual belikan tidak sesuai dengan janji yang sudah disepakati dimana korban kakek sapon menjual tanah miliknya Seluas 2000.m, atau seluas 5 rante.seharga ( Seratus Dua puluh Juta Rupiah ) kepada tergugat satu. M. Hidayah. dalam perjanjian tersebut. Hidayah akan membayar dua tahap yaitu panjar pertama sebesar ( Dua Puluh Satu Juta Rupiah ) dan tahap kedua membayar kembali sebesar ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah ) tetapi M.Hidayah Mangkir tidak lagi membayar atau melunasi sisanya (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) Lagi kepada kakek sapon. Heronisnya lagi M.Hidayah telah mengalihkan atau menjual kembali kepada oranglain yaitu tergugat (Dua) Hendri Sopian Sinaga.

Sementara itu, pihak Tergugat ( Dua ) Hendri Sopian Sinaga. melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan bukti dan saksi sanggahan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan dua Minggu mendatang dalam agenda pembuktian surat maupun saksi – saksi dari pihaknya selaku tergugat. Pada (13-07-2026.) mendatang pada Sidang Berikutnya.

Dan perkara ini masih dalam proses persidangan Masi tahap Asas kepastian hukum, tetap berlaku bagi para pihak, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap nantinya. Dan harapannya Armahum kakek sapon. Melalui Aliwarisnya yaitu anak-anak Belio, bisa benar-benar mendapatkan keadilan yang sesungguhnya di (PN.) Pengadilan Negri Setabat ini nantinya, Tutup Datuk Gea. S,H. Mengakhiri.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting

4 Oktober 2026 - 05:34 WIB

Trending di Nasional