Menu

Mode Gelap
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan. Menyambut HUT RI ke-81, Kabiro Media newsRI Serdang Bedagai Adakan Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Gembira. 

Nasional

[KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas

badge-check


					[KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas Perbesar

KabanjaheMI.Org. Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok melalui akun bernama ‘Aseng’ yang memuat gambar Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes.

Unggahan tersebut menyertakan narasi provokatif yang mengeklaim bahwa Bupati Karo menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan aksi tabrak jika masih menemukan praktik pungutan liar di sekitar kawasan wisata Pemandian Air Panas.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo secara tegas menyatakan bahwa postingan dan seruan di dalam akun TikTok ‘Aseng’ tersebut adalah HOAKS atau berita bohong yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bupati Karo Tidak Pernah Mengeluarkan Pernyataan Tersebut. Bupati Karo secara pribadi maupun kedinasan tidak pernah menyerukan tindakan anarkis, kekerasan, atau aksi tabrak terhadap siapa pun. Gambar Bupati Karo telah dicatut dan disalahgunakan secara ilegal untuk menyebarkan narasi provokatif yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati Antonius Ginting memang berkomitmen penuh memberantas pungli di kawasan wisata Pemandian Air Panas Semangat Gunung – Doulu. Namun penindakan hukum selalu dilakukan melalui jalur resmi aparat penegak hukum, patroli gabungan, serta penataan regulasi retribusi secara legal, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

Pemerintah Kabupaten Karo meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak mudah terprovokasi oleh unggahan akun TikTok ‘Aseng’ tersebut. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan dan tidak ikut menyebarkan ulang konten tersebut.

Jika masyarakat menemukan atau menjadi korban praktik pungli di kawasan Pemandian Air Panas, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pos keamanan terdekat atau aparat kepolisian di Polres Tanah Karo agar dapat ditindak secara hukum yang berlaku.

Segala bentuk informasi, kebijakan, dan pernyataan resmi dari Bupati Karo hanya disiarkan melalui kanal portal berita resmi Pemerintah Kabupaten Karo serta akun resmi media sosial Bupati Karo.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional