Menu

Mode Gelap
SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batubara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan! Aset Negara Terancam: Ratusan Lembu Berkeliaran Diduga Kuat “Bermalam” dan Rusak Sawit Muda di Afdeling VII PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan. Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan LBH PPRS Indonesia Dampingi korban penganiayaan Robin Marojahan Silalahi yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan Bernama AT bersama anak dan istrinya. Respon Cepat Laporan Warga Melalui Pemberitaan, Dinsos Sergai Evaluasi Data Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah. Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga Miskin Terlewat, Pejabat Setempat Bungkam.

Nasional

LBH PPRS Indonesia Dampingi korban penganiayaan Robin Marojahan Silalahi yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan Bernama AT bersama anak dan istrinya.

badge-check


					LBH PPRS Indonesia Dampingi korban penganiayaan Robin Marojahan Silalahi yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan Bernama AT bersama anak dan istrinya. Perbesar

MEDANMI,Org.  Komitmen LBH PPRS Indonesia memperjuangkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi keturunan Raja Silahisabungan kini semakin nyata. Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH PPRS Indonesia Ojahan Sinurat, SH didampingi oleh Dan Pembina LBH PPRS Indonesia Jimmy LW Silalahi, S H, MH dan Sekretaris LBH PPRS Indonesia Supri D Silalahi,SH di kantor sekretariat LBH PPRS Infonesia Jl. Sei Belutu No 44 Medan.

Bahwa ada pomparan Raja Silahisabungan yang bernama Robin Marojahan Silalahi bersama dengan adiknya Ernest Silalahi datang ke kantor LBH PPRS Indonesia meminta agar diberi pendampingan hukum dan bantuan oleh LBH PPRS Indonesia karena mendapat tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama dengan anak dan isterinya.

Ini sangat sangat perbuatan tercela dan merupakan tindak pidana yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Bukan melindungi masyarakat malah melakukan kesewenang-wenangan dan melakukan tindak pidana.
Ojahan menambahkan bahwa berdasarkan keterangan klien kami, pada saat itu klien kami sedang membawa sebuah mobil dan berpapasan dengan pelaku dijalan menuju pulang ke rumahnya, karena korban dan pelaku adalah tetangga ( rumahnya berdekatan). Pada saat pulang, korban melewati sebuah polisi tidur , dan pada saat melewati polisi tidur tersebut tiba tiba terduga pelaku mengejar korban sambil memukul body mobil korban. Kemudian korban menghampiri pelaku dan bertanya kenapa mobil siapa dipukul, bukan mendapat jawaban, terduga pelaku malah langsung memukuli dan menganiaya korban bersama dengan anak terduga pelaku dan istrinya.

LBH PPRS Indonesia langsung bergerak cepat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada korban yang merupakan pomparan Raja Silahisabungan dengan mengirimkan 4 orang Advokat untuk mendampingi korban. Keempat advokat tersebut adalah Ojahan Sinurat ( Direktur LBH PPRS Indonesia ) , Supri D Silalahi, SH ( Sekretaris LBH PPRS Indonesia), Florence br Sihaloho ( Bendahara LBH PPRS Indonesia) dan Jimmy LW Silalahi, SH. MH sebagai Ketua tim yang juga sebagai Dewan Pembina LBH PPRS Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Jimmy LW Silalahi, SH. MH juga menambahkan bahwa tindakan sewenang wenang menganiaya orang lain tidak dibenarkan oleh Undang Undang. Beliau juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera mengamankan pelaku, karena dia alat bukti yakni visum dan saksi sudah cukup sebagai alat bukti untuk mengamankan pelaku. Polisi tidak boleh main mata dalam kasus ini, agar tidak terjadi preseden buruk dalam penegakkan supremasi hukum dinegara ini, siapa pun pelakunya, baik pejabat negara atau rakyat biasa sama hak dan kedudukannya dimata hukum ujarnya.

Hal senada juga ditambahkan Supri D Silalahi ( Sekretaris LBH PPRS Indonesia ) bahwa tindakan terduga pelaku sudah memenuhi unsur pasal 262 jo pasal 466 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.
Supri juga menambahkan agar pihak kepolisian segera mengamankan terduga para pelaku agar jangan sampai terjadi pergesekan dan pergerakan sosial dimasyarakat terhadap para pelaku.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan

15 Juni 2026 - 15:50 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Sat Binmas Polres Karo Perkuat Sinergi dengan Satpam Melalui Pembinaan Kamtibmas di Merek

10 Juni 2026 - 15:05 WIB

Terkesan Kebal Hukum Para Pelaku Pungli Wisata Air Panas Doulu Terus Beraksi

9 Juni 2026 - 17:25 WIB

Diminta Kapolrestabes Medan Tindak Tegas Anggota Dewan Yang Arogan

7 Juni 2026 - 13:14 WIB

Trending di Nasional