Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

badge-check


					Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Sangat disayangkan, Kantor Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terus mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek dan usang. Bendera rusak tersebut terpantau masih berkibar hingga Selasa (19/05/2026), meski sebelumnya telah dikonfirmasi oleh awak media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bendera yang sobek pada bagian ujungnya tersebut pertama kali terlihat pada Rabu, 29 April 2026. Berlarut-larut tanpa adanya tindakan, bendera rusak itu masih dibiarkan berkibar saat awak media berkunjung pada Senin, (18/05/2026). Menanggapi hal tersebut, staf kantor Desa Pematang Pelintahan bernama Nanda sempat berdalih dan menyatakan bahwa bendera akan segera diganti.

“Nanti akan diganti karena itu tugas orang kebersihan. Tapi itu sudah lama, sekitar dua minggu lebih seperti itu. Iya, nanti diganti Pak,” ujar Nanda pada Senin (18/05/2026).

Namun, janji tersebut hanya isapan jempol belaka. Saat awak media kembali melakukan pengecekan pada keesokan harinya, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 14:10 WIB, bendera yang robek tersebut masih tetap terpasang dan berkibar di halaman kantor desa.

Sementara sebagai mana diketahui mengibarkan bendera Merah Putih yang robek ujungnya dengan sengaja adalah tindakan melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 67: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Mirisnya lagi, sikap abai juga ditunjukkan oleh para pemangku kebijakan setempat. Pj Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Ali Ahmad, serta Camat Sei Rampah, Abdi Rasoki Pulungan, sama sekali tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat maupun panggilan WhatsApp.

Padahal, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Pj Kades telah menunjukkan centang dua, sedangkan pesan yang ditujukan kepada Camat Sei Rampah telah bercentang biru tanda pesan telah dibaca. Ketidakhadiran respons dari kedua pejabat publik ini memicu pertanyaan besar terkait pengawasan terhadap lambang negara dan pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Sei Rampah maupun Pemerintah Desa Pematang Pelintahan terkait alasan lambang negara dibiarkan berkibar dalam kondisi robek dan tidak terawat.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum