Menu

Mode Gelap
CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur. Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan. GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan. DPP LSM GEMPUR Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun.

News

Aksi Penyegelan Kantor Dinas di Subulussalam Bisa Dipidana, Namun Sarat Dimensi Hak dan Keadilan

badge-check


					Aksi Penyegelan Kantor Dinas di Subulussalam Bisa Dipidana, Namun Sarat Dimensi Hak dan Keadilan Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Aksi puluhan kontraktor yang menyegel dan memalang sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan tersebut bisa diproses secara pidana, atau justru merupakan bentuk perjuangan atas hak yang belum dibayarkan?

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 21 April 2026 itu dipicu oleh kekecewaan para rekanan terhadap tunggakan pembayaran proyek Tahun Anggaran 2023–2024 yang hingga kini belum diselesaikan pemerintah daerah. Aksi tersebut berdampak pada terganggunya aktivitas pelayanan publik di beberapa instansi.

Potensi Unsur Pidana

Dari perspektif hukum, tindakan menyegel atau memalang kantor pemerintah dapat berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dapat dijadikan rujukan, di antaranya Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan apabila terdapat unsur pemaksaan atau intimidasi.

Selain itu, jika aksi tersebut mengakibatkan terganggunya pelayanan publik, maka dapat pula dikaitkan dengan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat perusakan fasilitas atau penguasaan gedung tanpa hak, maka konsekuensi hukum bisa menjadi lebih serius.

Hak Menyampaikan Pendapat vs Batasan Hukum

Di sisi lain, para kontraktor memiliki dasar argumentasi bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan aspirasi dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, kebebasan tersebut memiliki batas. Tindakan yang mengarah pada penguasaan fasilitas negara, penyegelan kantor, atau menghambat pelayanan publik tetap berpotensi melanggar hukum. Dengan kata lain, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Dimensi Keadilan: Antara Hak dan Kewajiban

Kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan. Para kontraktor mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun belum menerima pembayaran dalam jangka waktu yang cukup lama.

 

Kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, negara wajib menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak pembayaran kepada pihak ketiga sesuai perjanjian kerja.

 

Potensi Penyelesaian

Dalam praktiknya, kasus serupa di berbagai daerah seringkali tidak berujung pada proses pidana, melainkan diselesaikan melalui mediasi antara pemerintah dan kontraktor. Pendekatan dialog dinilai lebih efektif untuk meredam konflik sekaligus mencari solusi atas persoalan utama, yakni pembayaran yang tertunggak.

 

Penutup

Aksi penyegelan kantor dinas di Subulussalam menjadi pelajaran penting bahwa konflik antara pemerintah dan mitra kerja tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik. Penegakan hukum yang adil dan penyelesaian kewajiban secara transparan menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

 

Pewarta:ip

Red|MEDIAINDONESIA

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Daerah Medan Utara Marak Kasus Kejahatan Dipicu Bebasnya Praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba

29 Mei 2026 - 02:21 WIB

Trending di News