Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi.

badge-check


					Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Proyek Pemerintah dalam pengerjaan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga menggunakan solar subsidi dalam penggunaan alat beratnya seperti Excavator, dan yang memasukkan solar subsidi tersebut diduga oleh melalui MK, karena hal tersebut juga sudah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, Rabu (04/02/2026,).
Mendapatkan informasi tersebut awak Media coba konfirmasi ke Pendi Kabid Sekolah Rakyat Sergai yang juga menjadi Pimpro (Pimpinan proyek) dalam pengerjaan Sekolah Rakyat tersebut melalui via Whatsapp-nya pada hari Kamis 04 Februari, guna menanyakan adanya dugaan menggunakan solar subsidi alat beratnya seperti Excavator, yang dimasukkan diduga oleh MK, dalam pengerjaan proyek Sekolah Rakyat tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Informasi dari masyarakat tersebut juga didasari adanya video dugaan pengantaran solar subsidi menggunakan jerigen yang dibawa oleh mobil pik up sepertinya jenis Grand Max yang lagi ngisi ke Excavator, dan didalam proyek tersebut ada beberapa jenis alat berat lainnya.
Jika dugaan adanya penggunaan solar subsidi pada proyek Sekolah Rakyat tersebut terbukti benar adanya, tentu ini sangat disayangkan, karena sudah pasti melanggar undang-undang dan dapat dipidanakan, seperti melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana  telah diubah oleh UU Cipta Kerja dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dan dalam hal proyek Sekolah Rakyat tersebut yang dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, diantaranya Kontraktor proyek, pemilik alat berat, ataupun pihak yang memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal ke lokasi proyek, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum