Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi.

badge-check


					Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Proyek Pemerintah dalam pengerjaan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga menggunakan solar subsidi dalam penggunaan alat beratnya seperti Excavator, dan yang memasukkan solar subsidi tersebut diduga oleh melalui MK, karena hal tersebut juga sudah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, Rabu (04/02/2026,).
Mendapatkan informasi tersebut awak Media coba konfirmasi ke Pendi Kabid Sekolah Rakyat Sergai yang juga menjadi Pimpro (Pimpinan proyek) dalam pengerjaan Sekolah Rakyat tersebut melalui via Whatsapp-nya pada hari Kamis 04 Februari, guna menanyakan adanya dugaan menggunakan solar subsidi alat beratnya seperti Excavator, yang dimasukkan diduga oleh MK, dalam pengerjaan proyek Sekolah Rakyat tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Informasi dari masyarakat tersebut juga didasari adanya video dugaan pengantaran solar subsidi menggunakan jerigen yang dibawa oleh mobil pik up sepertinya jenis Grand Max yang lagi ngisi ke Excavator, dan didalam proyek tersebut ada beberapa jenis alat berat lainnya.
Jika dugaan adanya penggunaan solar subsidi pada proyek Sekolah Rakyat tersebut terbukti benar adanya, tentu ini sangat disayangkan, karena sudah pasti melanggar undang-undang dan dapat dipidanakan, seperti melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana  telah diubah oleh UU Cipta Kerja dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dan dalam hal proyek Sekolah Rakyat tersebut yang dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, diantaranya Kontraktor proyek, pemilik alat berat, ataupun pihak yang memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal ke lokasi proyek, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum