Menu

Mode Gelap
Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi. KEPALA PENGADILAN TINGGI ACEH TOLAK LAHAN PEMBANGUNAN GEDUNG PN SUBULUSSALAM . LAKI DESAK PENYIDIK MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG BEKERJA LAHAN HIBAH UNTUK PN SUBULUSSALAM DI DUGA DI MAR,UP LAKI DESAK PENYELIDIKAN KE MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG Cegah Laka Lantas Di Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satlantas Polres Subulussalam Tabur Serbuk Kayu Di Tanjakan Kedabuhan KAJATI SUMATERA UTARA LANTIK ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS DAN ASISTEN PEMULIHAN ASSET HINGGA KAJARI MEDAN Sidang Gugatan Tuntutan Moril Dan Materil Korban Dijadikan Tersangkah Di Tunda, Dikarenakan Pihak Pengadilan Negri, Jurusita Belum Ada Menyampaikan Pemberitahuan Kepada Para Tergugat “Menuai Tanda Tanyak??..

Hukum

Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi.

badge-check


					Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi. Perbesar

Sergai – Media Indonesia – Proyek Pemerintah dalam pengerjaan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga menggunakan solar subsidi dalam penggunaan alat beratnya seperti Excavator, dan yang memasukkan solar subsidi tersebut diduga oleh melalui MK, karena hal tersebut juga sudah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, Rabu (04/02/2026,).
Mendapatkan informasi tersebut awak Media coba konfirmasi ke Pendi Kabid Sekolah Rakyat Sergai yang juga menjadi Pimpro (Pimpinan proyek) dalam pengerjaan Sekolah Rakyat tersebut melalui via Whatsapp-nya pada hari Kamis 04 Februari, guna menanyakan adanya dugaan menggunakan solar subsidi alat beratnya seperti Excavator, yang dimasukkan diduga oleh MK, dalam pengerjaan proyek Sekolah Rakyat tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum juga ada jawabannya, padahal sudah centang dua.
Informasi dari masyarakat tersebut juga didasari adanya video dugaan pengantaran solar subsidi menggunakan jerigen yang dibawa oleh mobil pik up sepertinya jenis Grand Max yang lagi ngisi ke Excavator, dan didalam proyek tersebut ada beberapa jenis alat berat lainnya.
Jika dugaan adanya penggunaan solar subsidi pada proyek Sekolah Rakyat tersebut terbukti benar adanya, tentu ini sangat disayangkan, karena sudah pasti melanggar undang-undang dan dapat dipidanakan, seperti melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana  telah diubah oleh UU Cipta Kerja dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dan dalam hal proyek Sekolah Rakyat tersebut yang dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, diantaranya Kontraktor proyek, pemilik alat berat, ataupun pihak yang memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal ke lokasi proyek, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebun Adolina Diduga Tidak Serius dan Tanggap Dalam Menyikapi Permentan No.18 Tahun 2021 Tentang FPKM.

4 Februari 2026 - 01:44 WIB

Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit.

2 Februari 2026 - 01:18 WIB

Diduga Adanya Sarat Kepentingan Dalam Masalah Penutupan Saluran Irigasi di Sei Rejo Sehingga Permasalahan Tersebut Tidak Kunjung Selesai.

2 Februari 2026 - 00:04 WIB

Ada Apa Dibalik Polemik Penutupan Saluran Aliran Irigasi Sepihak di Desa Sei Rejo Tak Kunjung Selesai.

30 Januari 2026 - 22:53 WIB

Banyaknya Ditemukan Ikan Sapu – sapu Mati di Aliran Parit Hingga Sungai Liberia Merupakan Indikasi Adanya Pencemaran Limbah Ekstrem yang Diduga dari Kilang Ubi.

28 Januari 2026 - 20:28 WIB

Trending di Hukum