Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia_ Subulussalam, 4 Februari 2026 – Persoalan pengadaan lahan pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam belum menemukan titik terang, mengingat tidak ada keterangan resmi dari pemerintah kota terkait keputusan atas permintaan pemindahan lokasi yang diajukan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.
Lahan yang dihibahkan sebelumnya melalui surat ber tanggal 28 Juli 2021 dengan Nomor 032/423/2021 dan Nomor W1.U11/923/PL.02/VII/2021 terletak di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, seluas 30.000 meter persegi dengan nilai Rp 1.893.569.000. Pemerintah kota semestinya melaksanakan penebangan pohon sawit dan penimbunan lahan, namun hingga kini lokasi tersebut masih berbukit dan jurang.
Ketua PT Aceh menyatakan lahan tersebut tidak representatif dan tidak layak untuk pembangunan gedung pengadilan, sebagaimana tertuang dalam surat permohonan pemindahan lahan Nomor 396/KPT.W1-U/RA14/II/2026 kepada Walikota Subulussalam.
Ahmad Rambe selaku Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam mengkomfirmasi perkembangan hal ini kepada Sekda kota H.Sairun Sag, namun pihak Sekda belum dapat memastikan apakah surat penolakan telah sampai di meja kerjanya dan berjanji akan segera mempelajarinya.
Rambe menyatakan prihatin jika permasalahan ini menyebabkan pembangunan gedung PN yang diidamkan masyarakat gagal. Atas nama LAKI dan masyarakat kota Subulussalam, ia mengumumkan akan membuat laporan resmi dan mendesak Mahkamah Agung RI serta Kejaksaan Agung RI untuk segera menyelidiki kasus ini, sekaligus menyoroti oknum-oknum yang terkait. Ia juga meminta Walikota H.Rasid untuk lebih sigap dan bijaksana demi kemajuan kota.
MediaIndonesia
Pewarta:IP






