Sergai – Media Indonesia -;PTPN IV regional 2 Kebun Adolina diduga tidak serius dan tanggap dalam menyikapi pada peraturan pemerintah seperti peraturan kementerian pertanian Nomor 18 Tahun 2021, mengenai kewajiban perusahaan perkebunan yang menggunakan HGU didalam lahannya yakni, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), seperti perusahaan perkebunan wajib melaksanakan minimal 20 persen (dari luas HGU) kebun plasma untuk masyarakat petani sekitar perkebunan ataupun bentuk kemitraan yang lebih fleksibel, Rabu (04/02/2026).
Peraturan kementerian pertanian nomor 18 Tahun 2021 tentang FPKM tersebut merupakan suatu kewajiban dan mempunyai dampak konsekuensinya jika tidak dilaksanakan, sehingga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan izin HGU baik yang baru maupun yang sudah lama (izin perpanjangan) jika itu tidak dilaksanakan pemerintah dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak akan menerbitkan izin HGU, sedangkan perusahaan perkebunan yang izin HGU nya masih ada akan diberikan sanksi tegas hingga izin HGU nya dicabut jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Sementara di Kebun Adolina yang izin HGU nya sudah berakhir pada Desember tahun 2025 kemarin dan hingga saat ini belum juga terbit izin perpanjangan HGU nya dari pemerintah (BPN) diduga juga terkait kewajiban yang sesuai dengan kementan no 18 Tahun 2021 tentang FOTO tersebut, disinilah yang diduga letak ketidak seriusan Kebun Adolina dalam menyikapi permentan tersebut, karena pada awal tahun 2026 ini pihak Kebun Adolina bersama pihak regionalnya baru berkomunikasi guna membahas permentan tersebut ke Dinas Pertanian melalui bidang Perkebunan Sergai, padahal permentan tersebut sudah lama diterbitkan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Roy Sipayung Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Sergai kepada awak Media di kantornya pada hari Selasa 03 Februari. ” Emang baru datang pak Junaidi pihak Kebun Adolina bersama dari pihak regionalnya (Kandir) pada awal tahun 2026 ini, guna membahas mengenai permentan tentang FPKM tersebut untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam mengajukan izin perpanjangan HGU nya, yang izin HGU Kebun Adolina telah berakhir, ” Ungkap Roy, ketika ditanya awak Media mengenai Kebun Adolina.”
Saya menjelaskan, sambung Roy, mengenai permentan Nomor. 18 Tahun 2021 tentang FPKM, itu bukan saja harus menyediakan lahan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat petani sekitar perkebunan, tapi juga bisa dengan kemitraan yang lebih fleksibel seperti, dalam pengadaan benih, pupuk, pestisida, management teknis budidaya (ilmu perkebunan) dll, sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dari petani yang sudah menjadi mitra.
Tujuan dari kemitraan yang fleksibel ini, agar memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pembangunan Kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, khususnya sawit, sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar.
Namun ketika ditanya, apakah hal tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak Kebun Adolina, ” Belum masih baru sebatas komunikasi dan minta keterangan serta petunjuknya, karena mereka juga baru datang di awal tahun 2026 ini, ” Jawab Roy.”
Dari keterangan Roy Kabid perkebunan tersebut dapat disimpulkan bahwasanya pihak Kebun Adolina beserta regionalnya diduga tidak serius dengan adanya permentan tersebut padahal sudah dikeluarkan pada tahun 2021, sehingga berdampak pada ketika mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU nya yang telah berakhir dan belum juga terbit izin perpanjangannya.
Sementara mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU itu setidaknya 2 – 5 tahun sebelum masa izin HGU nya berakhir, itu mulai diajukan ke BPN guna memenuhi semua persyaratannya, sedangkan jeda 2 – 5 tahun pengajuan perpanjangan izin HGU itu menandakan rumit dan panjang itulah gunanya jeda waktu itu guna antisipasi dan kepastian tidak ada masalah dan terpenuhi semua persyaratannya sehingga BPN bisa menerbitkan izin perpanjangan HGU nya. (Syahrial).










