Media Indonesia||TAPTENG – Pembangunan ruang kelas di SD 158490 Aek Tolang 2, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dikerjakan oleh CV Gerbong Airmas dengan nilai kontrak sebesar Rp 663.555.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Dan sudah hampir 2 Minggu bangunan sekolah SD tersebut berhenti dikerjakan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan dari LSM Pejuang Aspirasi Rakyat (PAR) yang melakukan investigasi di lokasi proyek.
Ketua LSM PAR menyampaikan, hasil pantauan di lapangan menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pengerjaan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai standar dan hasil pekerjaan yang dinilai asal-asalan. “Jika mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan seharusnya memenuhi standar pembangunan untuk fasilitas pendidikan. Namun, yang kami temukan di lapangan berbeda dari spesifikasi tersebut,” ujar ketua LSM PAR.
LSM PAR pun berencana melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum dan Bupati Tapanuli Tengah. Mereka berharap, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta mencegah potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan dunia pendidikan di Tapanuli Tengah.
LSM juga mengimbau semua pihak untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah khususnya di sektor pendidikan. “Proyek yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik,” tegas LSM PAR.










