Menu

Mode Gelap
KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 DALAM RANGKA PENGAWASAN PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI SUMATERA UTARA Perkuat Edukasi Hukum, Advokat TA’A LOI, S.H. Jalin Komunikasi dengan Kemenkum Sumut Sahrial Sekretaris Gapoktan Desa Sukadame Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Oplah Sawah Non Rawa. Masyarakat Petani Desa Pematang Guntung Keluhkan Sawah yang Kering Karena Tidak Optimalnya Irigasi yang Sudah Ada. Merasa Telah Ditipu Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Ahli Waris Armahum Kakek Sapon, Tempuh Jalur Pengadilan di PN Setabat Warisan Tanah Hendak Dieksekusi PN Medan, Para Ahli Waris Siap Gagalkan Eksekusi.

Berita

Said Ibnu Rulian Ahmad Desak Kejatisu Periksa Lima Komisioner BAZNAS Sumut Soal Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

badge-check


					Said Ibnu Rulian Ahmad Desak Kejatisu Periksa Lima Komisioner BAZNAS Sumut Soal Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Perbesar

Media Indonesia | MEDAN — Aktivis Muda Sumatera Utara, Said Ibnu Rulian Ahmad, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa 5 (lima) Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kelima komisioner tersebut diantaranya Prof. Dr. H. Muhammad Hatta (Ketua), Drs. H. Mussadad Lubis M.Ag (Wakil Ketua I), Dr. H. Sulthoni Tri Kusuma M.A (Wakil Ketua II), Armansyah, S.E, M.Psi (Wakil Ketua III) serta H. Azrai Harahap, M.A (Wakil Ketua VI).

Menurutnya, penggunaan fasilitas dan anggaran daerah oleh BAZNAS Sumut harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi. Ia menilai, dugaan penyalahgunaan tersebut dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat di daerah.

“Kejati Sumut harus turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan dana APBD di BAZNAS Sumut. Ini penting demi menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik,” tegas Said Ibnu Rulian Ahmad dalam keterangannya kepada media, Sabtu (18/10).

Said juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan fasilitas dinas dan alokasi dana yang diberikan kepada lembaga amil zakat itu, agar tidak terjadi tumpang tindih antara dana zakat dan dana dari APBD.

“BAZNAS Sumut seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan dana umat secara bersih dan profesional. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tambahnya.

Ia berharap, langkah cepat dari Kejati Sumut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan institusi pemerintahan daerah.

“Apabila tidak ada tanggapan oleh Kejatisu. Kami akan mengepung Kantor Kejati Sumut dan melaporkan 5 komisioner tersebut,” tutupnya mengakhiri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Edukasi Hukum, Advokat TA’A LOI, S.H. Jalin Komunikasi dengan Kemenkum Sumut

30 Januari 2026 - 10:08 WIB

Sahrial Sekretaris Gapoktan Desa Sukadame Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Oplah Sawah Non Rawa.

30 Januari 2026 - 04:08 WIB

Masyarakat Petani Desa Pematang Guntung Keluhkan Sawah yang Kering Karena Tidak Optimalnya Irigasi yang Sudah Ada.

30 Januari 2026 - 03:33 WIB

OC Musyda IPA Kota Medan XXIII Bantah Tudingan SC: Skors Sepihak, Forum Tidak Pernah Bubarkan Sidang

28 Januari 2026 - 17:28 WIB

Latif Hasibuan Terpilih Pimpin IPA Kota Medan, Siap Wujudkan Organisasi Pelajar yang Gemilang dan Islami

27 Januari 2026 - 16:34 WIB

Trending di Berita