Menu

Mode Gelap
Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Berita

Said Ibnu Rulian Ahmad Desak Kejatisu Periksa Lima Komisioner BAZNAS Sumut Soal Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

badge-check


					Said Ibnu Rulian Ahmad Desak Kejatisu Periksa Lima Komisioner BAZNAS Sumut Soal Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Perbesar

Media Indonesia | MEDAN — Aktivis Muda Sumatera Utara, Said Ibnu Rulian Ahmad, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa 5 (lima) Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kelima komisioner tersebut diantaranya Prof. Dr. H. Muhammad Hatta (Ketua), Drs. H. Mussadad Lubis M.Ag (Wakil Ketua I), Dr. H. Sulthoni Tri Kusuma M.A (Wakil Ketua II), Armansyah, S.E, M.Psi (Wakil Ketua III) serta H. Azrai Harahap, M.A (Wakil Ketua VI).

Menurutnya, penggunaan fasilitas dan anggaran daerah oleh BAZNAS Sumut harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi. Ia menilai, dugaan penyalahgunaan tersebut dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat di daerah.

“Kejati Sumut harus turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan dana APBD di BAZNAS Sumut. Ini penting demi menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik,” tegas Said Ibnu Rulian Ahmad dalam keterangannya kepada media, Sabtu (18/10).

Said juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan fasilitas dinas dan alokasi dana yang diberikan kepada lembaga amil zakat itu, agar tidak terjadi tumpang tindih antara dana zakat dan dana dari APBD.

“BAZNAS Sumut seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan dana umat secara bersih dan profesional. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tambahnya.

Ia berharap, langkah cepat dari Kejati Sumut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan institusi pemerintahan daerah.

“Apabila tidak ada tanggapan oleh Kejatisu. Kami akan mengepung Kantor Kejati Sumut dan melaporkan 5 komisioner tersebut,” tutupnya mengakhiri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak.

25 Juni 2026 - 00:42 WIB

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

23 Juni 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita