Menu

Mode Gelap
Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang Pejabat Mukim Longkib Dampingi Langsung Para Relawan Donasi Korban Banjir Di Aceh Tamiang  Anggota DPRDSU Ihram Buana Nasution Gelar Kegiatan Wawasan Kebangsaan Di Medan Tembung Rapat Kreditur Dalam PKPU -T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas. Sungguh Aneh Excavator Bekerja di Kebun Tanah Raja, Namun Tidak Jelas Siapa yang Punya Kerja. Kebun Adolina Terancam Tidak Beroperasi Tahun Depan, Karena Belum Terealisasinya Syarat Untuk Perpanjangan Masa HGU.

Berita

Said Ibnu Rulian Ahmad Desak Kejatisu Periksa Lima Komisioner BAZNAS Sumut Soal Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

badge-check


					Said Ibnu Rulian Ahmad Desak Kejatisu Periksa Lima Komisioner BAZNAS Sumut Soal Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Perbesar

Media Indonesia | MEDAN — Aktivis Muda Sumatera Utara, Said Ibnu Rulian Ahmad, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa 5 (lima) Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kelima komisioner tersebut diantaranya Prof. Dr. H. Muhammad Hatta (Ketua), Drs. H. Mussadad Lubis M.Ag (Wakil Ketua I), Dr. H. Sulthoni Tri Kusuma M.A (Wakil Ketua II), Armansyah, S.E, M.Psi (Wakil Ketua III) serta H. Azrai Harahap, M.A (Wakil Ketua VI).

Menurutnya, penggunaan fasilitas dan anggaran daerah oleh BAZNAS Sumut harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi. Ia menilai, dugaan penyalahgunaan tersebut dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat di daerah.

“Kejati Sumut harus turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan dana APBD di BAZNAS Sumut. Ini penting demi menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana publik,” tegas Said Ibnu Rulian Ahmad dalam keterangannya kepada media, Sabtu (18/10).

Said juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan fasilitas dinas dan alokasi dana yang diberikan kepada lembaga amil zakat itu, agar tidak terjadi tumpang tindih antara dana zakat dan dana dari APBD.

“BAZNAS Sumut seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan dana umat secara bersih dan profesional. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tambahnya.

Ia berharap, langkah cepat dari Kejati Sumut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan institusi pemerintahan daerah.

“Apabila tidak ada tanggapan oleh Kejatisu. Kami akan mengepung Kantor Kejati Sumut dan melaporkan 5 komisioner tersebut,” tutupnya mengakhiri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Crystal Cakrawala Indah Grup Salurkan Bantuan Bencana Melalui Dhirga Surya Sumut

11 Desember 2025 - 07:34 WIB

PC PIRA Tapanuli Tengah Salurkan Sembako untuk Korban Banjir dan Longsor di Sigotom, Tukka

9 Desember 2025 - 09:24 WIB

Terpilih aklamasi, Daffasya Sinik yakin bawa Fornas 2029 di Sumut

7 Desember 2025 - 12:22 WIB

IPA Sumut Dukung Langkah Gubernur Bobby Nasution Terkait Bantuan Longsor dan Banjir Bandang

6 Desember 2025 - 10:04 WIB

HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri

6 Desember 2025 - 10:00 WIB

Trending di Berita