Menu

Mode Gelap
Polsek Laubaleng Hadiri Launching SPPG Yayasan Azmi Yahmi Metuah di Mardingding Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum HIMAPPKOS-SUMATERA Soroti Lonjakan Anggaran Pokir di Tengah Tekanan Fiskal Daerah Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan” PENGERUKAN PASIR DI SUNGAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT: LAHAN DAN TANAMAN WARGA DESA JABI-JABI AMBLAS, DAMPAK LINGKUNGAN SANGAT MENGKHAWATIRKAN

Uncategorized

Warga Resah, Adanya Pengoplosan Gas Di Labuhan Deli, Aparat Diduga Tutup Mata

badge-check


					Warga Resah, Adanya Pengoplosan Gas Di Labuhan Deli, Aparat Diduga Tutup Mata Perbesar

Labuhan Deli, Media indonesia /// Pengoplosan gas merupakan kegiatan memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lain yang ukurannya berbeda, biasanya volume dari gas LPG subsidi 3 kg ke tabung ukuran lain seperti 12 kg atau non-subsidi.

Tindakan ilegal yang sangat berbahaya ini dapat menyebabkan ledakan dan merugikan banyak pihak.

Namun, beberapa oknum nekat melakukan kegiatan ilegal tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa memikirkan resiko yang terjadi disekitarnya.

Salah satu contoh dugaan pengoplosan gas subsidi terdapat di Mekar Sari Gang Ayam Pasar 7 Dusun 9 Desa Manunggal. Dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga menyebutkan, dirinya merasa curiga dengan aktivitas sebuah mobil pikup hitam yang membawa gas subsidi ke pasar 7 Manunggal Labuhan Deli.

“Setahu saya, mobil pik”up masuk membawa gas subsidi ke pasar 7 Manunggal Labuhan Deli, apa mau dioplos ke tabung gas non subsidi? ini kan sangat merugikan masyarakat miskin, dan menyebabkan kelangkaan gas isi 3 Kg,” ungkap warga yang namanya tak ingin dimuat.

Untuk itu, warga meminta instansi dan dinas terkait melakukan investigasi langsung serta melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku yang diduga telah menyalahgunakan izin.

“Hal ini perlu perhatian serius pihak Kepolisian Daerah Sumut serta jajaran agar masyarakat pengguna gas subsidi tidak dirugikan,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan oleh seorang ibu rumah tangga warga Pasar 7 Manunggal, jumat (26/9), ia mengatakan bahwa ada aktivitas mencurigakan dalam sebuah gudang yang dipenuhi dengan tabung gas ukuran 3 kg maupun 12 kg.

Anehnya lagi, gudang yang disebut-sebut milik warga etnis Tionghoa itu diduga diawasi oleh 2 oknum berambut cepak, Serka P dan Kapten H.

“Kemungkinan itulah yang membuat pemilik usaha tersebut kebal hukum, karena sudah ada beking nya yang mengerti hukum, sehingga merasa usahanya tak melanggar hukum,” tambahnya.

Masyarakat sekitar khawatir, bila pemindahan isi gas dari satu tabung ke tabung lainnya tanpa diawasi pihak Pertamina khususnya akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

“Apa cukup dengan pengawasan oknum berambut cepak, pemindahan isi gas dapat dikatakan legal, kami mohon kepada pihak Pertamina untuk segera mengambil tindakan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan kepada Kepolisian jangan diam saja, coba ditelusuri karena ini sudah jelas melanggar UU,” harapnya.

bagi pelaku yang kedapatan mengoplos gas bersubsidi dapat dijerat dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, atau dengan UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Praktik ini memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Laubaleng Hadiri Launching SPPG Yayasan Azmi Yahmi Metuah di Mardingding

13 April 2026 - 14:14 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

13 April 2026 - 11:13 WIB

Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan”

12 April 2026 - 15:19 WIB

Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59

11 April 2026 - 15:42 WIB

Trending di Headline