Menu

Mode Gelap
Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan Danramil 13/AN Hadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan Tahun Anggaran 2025. Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap III untuk Warga Miskin Ekstrem di Desa Boangmanalu Ketum Partai Ummat Ajak Kader di Sumatera Utara Nyalakan Kembali Api Perjuangan

Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Desa Digital Smart Village Kabupaten Madina, GEMPET – SU Desak Kejatisu Usut Tuntas

badge-check


					Dugaan Korupsi Proyek Desa Digital Smart Village Kabupaten Madina, GEMPET – SU Desak Kejatisu Usut Tuntas Perbesar

Media Indonesia | Medan, 21 Juli 2025 – Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Desa Digital Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Proyek ini diduga melibatkan 377 desa dengan besaran sekitar ±Rp24,9 juta per desa, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp9,4 miliar. Namun hingga saat ini, masyarakat desa belum merasakan manfaat nyata, terutama dalam hal ketersediaan infrastruktur internet yang dijanjikan.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek ini hanya menjadi ajang memperkaya diri bagi oknum-oknum tertentu dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat desa ujar Kordinator Aksi Ricky Dalimunthe

GMPET SU menduga proyek ini dilaksanakan oleh PT Info Media Solusi Net (IMSN).

Adanya indikasi pungli, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi proyek menjadikan persoalan ini sebagai bentuk korupsi luar biasa yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

Tuntutan Kami:
1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera memanggil dan memeriksa:
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal. Pimpinan PT Info Media Solusi Net (IMSN). Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, M. Jafar Sukhairi Nasution.

2. Mendesak pembentukan Tim Khusus di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk membongkar dugaan tindak pidana korporasi atas proyek ini.

3. Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2023 dalam proyek Desa Digital, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

4. Kami minta kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera panggil bupati Madina terkait desa duta digital smart village karna kami duga kasus ini sudah lama kali terapung di intel

Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan komitmennya keadilan dan kepentingan publik, khususnya warga desa yang dirugikan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Mau Curi Tiang Besi, 2 Pria Meninggal di Simpang Kayu Besar

18 Agustus 2025 - 03:36 WIB

Hasil Audit Inspektorat Tapteng Temukan Penyelewengan Dana Desa Bottot

9 Agustus 2025 - 13:57 WIB

*Dukung Program Sosial, Koramil 05/BD Dampingi Pembagian Beras*

26 Juli 2025 - 05:45 WIB

Polres Sergai Beri Pengamanan Budaya Melayu Jamu Laut dan Kunjungan Menteri Kebudayaan RI

23 Juli 2025 - 14:10 WIB

Dugaan KKN di Program Peremajaan Sawit Rakyat Koperasi Sahata Maju Bersama Disorot

22 Juli 2025 - 05:40 WIB

Trending di Kriminal