Menu

Mode Gelap
Resmi Kantongi Surat dari Kesbangpol Sergai, “DPC LSM Harimau Sergai Siap Membantu Masyarakat dan Berkoordinasi dengan Pemkab Sergai.”‘ Plang Proyek Jalan Usaha Tani Rp263 Juta di Sergai Dipasang Mendadak, Pengakuan Pemborong dan Manajemen CV Berbeda. CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Ratusan Massa Kembali Datangi PN Jaksel Terkait Modal dan Tekhnis Usaha BUMDes Desa Nagur, Ketua BUMDes Bungkam, Ada Apa?

Nasional

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 

badge-check


					Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat  Perbesar

 

Langkat,MI.org

Kasman Hutagaol 46 warga Dsn Aras Napal Kanan, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di dampingi kuasa hukumnya Salomo Silalahi SH resmi membuat Laporan Polisi di Polres Langkat SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor : STTLP/B/476/VII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT POLDA SUMATERA UTARA pada hari jumat, 18 Juli 2025 pukul 17.00 Wib bertempat di kantor Kepolisian Langkat.

“Terhadap peristiwa tindak pidana pengancaman yang terjadi selasa 15 juli 2025 pukul 10.00 Wib di Dsn III Paluh Selamin, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dilakukan Oleh Dahlan Pasaribu Dkk di atas tanah miliknya, berujung pelaporan kepada pihak berwajib.Kasman Hutagaol melalui kuasa hukumya melaporkan yang bersangkutan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/476/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.  Jumat (18/7-2025)

“Menurut kuasa hukum  Salomo Silalahi kepada Media mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan Dahlan Pasaribu 67 Dkk menggunakan alat sebilah Lembing dan Senapan Angin kepada Kasman Hutagaol  diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 368 KUHP, yang termasuk dalam kejahatan Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kuasa Hukum Kasman Hutagaol berharap kepada pihak kepolisian Polres Langkat supaya secepatnya menangani kasus pengancaman tersebut dengan serius, karena sebenarnya kasus peristiwa pengancaman yang dialami klien nya sudah lama terjadi dilakukan pelaku secara berulang-ulang, tapi hari selasa 15 juli 2025 pelaku Dahlan Pasaribu Dkk mengancungkan sebilah Lembing ke arah korban, sehingga harus menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi ke Polres Langkat ucapnya.

(Sederhana s Maha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING

26 Agustus 2026 - 12:02 WIB

CETINGAN HADIR DI KECAMATAN TIGABINANGA, INOVASI KOLABORATIF PERCEPAT PENCEGAHAN STUNTING

26 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Trending di Nasional