Menu

Mode Gelap
Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi KNPI Kota Medan Kritik Keras Kisruh BBM: Rakyat Jangan Terus Dijadikan Korban Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi. Belum Ada Kejelasan Pasca Mengadu, Warga Dusun 6 Bogak Besar Tagih Realisasi dan Komitmen Pemdes dan Camat Terkait Dampak Usaha Ternak Ayam. Keberadaan Bangunan Kopdes Merah Putih di PTPN 4 Kebun Rambutan Jadi Pertanyaan, Status Lahan HGU Tuai Sorotan Publik. Tak Terima Kritik Atas Penebangan Pohon Secara Masal, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Bungkam

Nasional

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor  

badge-check


					Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor    Perbesar

DELI SERDANG MEDIA INDONESIA // Kamis (14/05/25). Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pelataran parkir sebuah toko Indomaret di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu 7 Mei 2025 silam.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial M. Fajar Sidiq (36), warga Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi, SH, bersama tiga anggota lainnya.

Kejadian pencurian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Joni memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci di parkiran toko tempat ia bekerja. Namun, secara tidak sengaja, kunci motor tertinggal di kontak kendaraan. Sekitar pukul 10.20 WIB, Joni menyadari sepeda motornya telah hilang dan setelah meninjau rekaman CCTV, terlihat seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah menerima laporan dari pelapor atas nama Laura Salsa Bila, Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang turut diamankan antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, yakni dua buah kaos dan satu celana jeans.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan, SH, MH, kepada awak media menyampaikan ” Kita akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan” ungkapnya.(mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi

14 Juli 2026 - 09:47 WIB

Tak Terima Kritik Atas Penebangan Pohon Secara Masal, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Bungkam

12 Juli 2026 - 13:52 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal 25 Anak Kurang Mampu

9 Juli 2026 - 03:34 WIB

KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

8 Juli 2026 - 13:41 WIB

LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan

8 Juli 2026 - 13:32 WIB

Trending di Nasional