SERGAI – MI.Org – Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Mabes Polri dikabarkan melakukan penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dan AKR di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis, (04/11/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, operasi tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penggerebekan terletak di Dusun 1, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Menurut keterangan masyarakat, dalam operasi tersebut, petugas diduga berhasil mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru putih dengan kapasitas 16 ton. Tangki berlambang PT, namun belum diketahui pasti nama PT nya dan dengan nomor polisi (plat) BL tersebut ditengarai telah memuat sekitar 12 ton BBM jenis bio solar dan AKR. Selain barang bukti fisik, petugas juga dikabarkan mengamankan sekitar dua orang yang diduga bertindak sebagai sopir dan kernet armada tersebut.
Menurut sumber di lapangan, jajaran Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Toman Febriandi Sibuea juga terlihat tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 WIB untuk memantau situasi.
Guna memastikan validitas informasi tersebut, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Toman Febriandi Sibuea, melalui pesan tertulis WhatsApp pada Rabu (4/11/2026). Pertanyaan yang diajukan meliputi kebenaran peristiwa penggerebekan oleh Polda Sumut dan Mabes Polri, kepastian jumlah barang bukti, serta kehadiran jajaran Polres Sergai di lokasi pasca-kejadian.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, IPTU Toman Febriandi Sibuea belum memberikan jawaban resmi terkait status penanganan perkara tersebut, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan menunjukkan notifikasi telah dibaca (bercentang biru).
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Humas Polda Sumut, terus dilakukan oleh redaksi guna mendapatkan informasi yang berimbang dan berkekuatan hukum tetap mengenai status hukum penangkapan tersebut.
(Tim).









