SERGAI – MI.Org – Operasional PT Duta Hita Jaya yang berlokasi di Jalinsum Medan – Tebing Tinggi, Dusun 5 Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut, memicu tanda tanya besar. Perusahaan yang mengaku telah beroperasi selama enam bulan terakhir ini diduga menyimpan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah fantastis mencapai berton-ton, namun menutup diri saat dikonfirmasi mengenai legalitas asal-usul bahan bakar tersebut.
Sikap tidak transparan ditunjukkan oleh A, yang mengaku sebagai admin PT Duta Hita Jaya. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui saluran telepon WhatsApp pada Jumat (30/10/2026), A, awalnya kooperatif dan menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, termasuk Kepala Desa dan Kepala Dusun 5, sekitar dua bulan lalu.
Namun, suasana wawancara berubah drastis ketika jurnalis mempertanyakan status hukum BBM solar di lokasi tersebut, apakah menggunakan solar industri resmi atau menggunakan solar subsidi. A mendadak menunjukkan sikap tidak senang, defensif, bahkan terkesan menantang fungsi kontrol sosial media.
“Apa hak Bapak bertanya dan sebagai apa? Karena kalau Bapak polisi atau tentara maka akan saya jawab,” cetus A dengan nada ketus kepada wartawan.
Meskipun sempat berdalih bahwa urusan tersebut bukan haknya untuk menjawab dan mengklaim pimpinannya sedang keluar, A kemudian memotong pembicaraan secara sepihak setelah menyebut bahwa persoalan minyak sudah ditangani oleh pihak ketiga (vendor).
Inkonsistensi Pernyataan Pemicu Kecurigaan Publik.
Sikap tertutup dan jawaban yang berubah-ubah dari oknum admin tersebut langsung memantik perhatian publik. Awalnya, ia memberikan keterangan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Pemdes setempat menyebut baru sebulan, berubah menjadi dua bulan, dan mengatakan operasional sudah berjalan enam bulan.
Kontradiksi terbesar muncul saat pertanyaan krusial mengenai solar diajukan. Jika PT Duta Hita Jaya menggunakan solar industri yang legal dan resmi, pihak manajemen seharusnya dapat dengan mudah menunjukkan transparansi atau memberikan jawaban normatif yang profesional, bukan justru membatasi informasi hanya untuk aparat hukum.
Melanggar Semangat UU Pers dan Keterbukaan Informasi.
Menanggapi insiden ini, publik dan praktisi media menilai sikap defensif PT Duta Hita Jaya tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa menjalankan fungsi kontrol sosial yang sah demi kepentingan publik (Pasal 3 dan Pasal 4).
Pertanyaan jurnalis mengenai legalitas solar berton-ton tersebut merupakan hal krusial. Sebab, penyalahgunaan solar subsidi untuk sektor industri komersial merupakan tindak pidana berat yang merugikan negara berdasarkan UU Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pernyataan admin yang hanya ingin menjawab polisi atau tentara juga dinilai sebagai bentuk salah kaprah berjamaah terkait pengawasan hukum. TNI tidak memiliki kewenangan menyidik legalitas usaha swasta, sementara masyarakat dan media memiliki hak penuh melakukan pengawasan horizontal sebelum melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak Kepolisian maupun BPH Migas.
Mendesak Atensi Pemangku Kebijakan.
Ketidakterbukaan pihak PT Duta Hita Jaya ini menjadi indikasi kuat bagi para pemangku kebijakan untuk segera mengambil sikap tegas. Publik kini mendesak pihak Kepolisian Resort (Polres) Sergai, BPH Migas, hingga Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera turun ke lapangan.
Perlu dilakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa kelengkapan izin operasional gudang, serta memastikan bahwa berton-ton solar yang berada di Jalinsum Desa Sei Rampah tersebut bukan merupakan hasil penyelewengan BBM bersubsidi yang haknya mutlak milik masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan tertinggi PT Duta Hita Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait operasional dan legalitas BBM di lokasi mereka.
Dan Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi manajemen PT Duta Hita Jaya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. (Syahrial).









