Menu ✖

Mode Gelap
Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di Sei Bamban: Dalih “Bantu Petani” Dinilai Celah Menghindari Hukum, Aparat Didesak Bertindak Tegas.  Polisi Dimintak Segera Tangkap Pelaku, Yamaha NMAX Warga Griya 1 Martubung Digondol Maling Proyek Drainase Gaperta Dikeluhkan Pedagang, Galian Terbuka Berhari-hari Ganggu Aktivitas Jualan Dugaan Pelangsiran dan Niaga Ilegal BBM Pertalite di Sei Bamban Terus Beroperasi, Publik Desak Kapolres Sergai Turun Tangan.  Soliditas Wartawan, Ketua PD MIO Karo Jan Warista Ginting Bersama Pengurus Hadiri Tenah Kerja Anak Wartawan David Sirait di Merdeka POLEMIK KUTIP KOMPO TANAMAN KARET KEBUN TANAH RAJA: Manajemen Bungkam, Transparansi GCG PTPN IV Dipertanyakan. 

Hukum

Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di Sei Bamban: Dalih “Bantu Petani” Dinilai Celah Menghindari Hukum, Aparat Didesak Bertindak Tegas. 

badge-check


					Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di Sei Bamban: Dalih “Bantu Petani” Dinilai Celah Menghindari Hukum, Aparat Didesak Bertindak Tegas.  Perbesar

SERGAI — Media Indonesia – Menanggapi munculnya klarifikasi dan pemberitaan sanggahan terkait dugaan praktik pelangsiran serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Dusun XIV, Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, publik dan insan pers kembali memberikan sorotan tajam, Selasa, (13/10/2026).

 

​Dalam narasi sanggahan yang beredar, aktivitas penampungan dan penjualan BBM bersubsidi tersebut diklaim sebagai bentuk “kepedulian” untuk membantu kebutuhan BBM petani serta warga wilayah pedalaman yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

​Namun, klaim bernada sosial tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai upaya pengalihan isu yang tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum atas tata niaga dan distribusi energi bersubsidi yang diatur oleh negara.

 

​Alasan Sosial Tidak Menghapus Ketentuan Legalitas.

​Menanggapi narasi “membantu warga” tersebut, praktisi hukum dan pengamat regulasi migas menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembelian, pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga BBM bersubsidi wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

​Secara aturan, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga telah menyediakan mekanisme resmi bagi kelompok tani, nelayan, maupun UMKM. Pembelian menggunakan jerigen hanya diizinkan apabila melampirkan Surat Rekomendasi Resmi dari dinas terkait yang terintegrasi dengan sistem barcode resmi, bukan melalui mekanisme pelangsiran liar atau penampungan mandiri skala besar.

 

​”Motif membantu masyarakat tidak otomatis melegalkan aktivitas niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha atau izin pengangkutan yang sah. Jika aktivitas pengumpulan hingga puluhan jerigen tersebut dilakukan tanpa rekomendasi resmi dan tanpa standar keamanan migas, hal itu berpotensi melanggar hukum serta merugikan masyarakat luas karena menyedot kuota BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ungkap sumber wartawan saat dimintai tanggapan”.

 

​Sesuai ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

​Desakan Pemeriksaan Objektif dan Transparan.

​Terkait adanya tuduhan teknis lainnya, seperti dugaan pencampuran bahan cair, hal tersebut disepakati perlu pembuktian ilmiah melaui uji laboratorium oleh instansi atau laboratorium forensik berwenang agar tidak menimbulkan polemik liar di tengah publik.

 

​Kendati demikian, munculnya nama-nama atau inisial lain selain N, di sekitar lokasi yang diduga menjalankan modus operandi serupa (di antaranya disebut-sebut inisial C, T, dan M) semakin memperkuat tuntutan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Satgas Migas turun tangan secara komprehensif.

 

​Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima klaim sepihak dari para pihak yang terindikasi, melainkan melakukan pemeriksaan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berimbang.

 

​Menjaga Ruang Publik dan Keberimbangan Informasi.

​Penyampaian tanggapan ini dirilis sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat serta pemenuhan asas keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

​Hingga berita ini diterbitkan, seluruh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dihormati. Publik menantikan langkah konkrit dan kepastian hukum dari Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai, serta Pertamina untuk mengusut tuntas tata kelola distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Sei Bamban demi kepentingan masyarakat luas yang berhak. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pelangsiran dan Niaga Ilegal BBM Pertalite di Sei Bamban Terus Beroperasi, Publik Desak Kapolres Sergai Turun Tangan. 

11 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Ujian Integritas Kapolda Sumut Baru: Warga Siantar Diduga Jadi Korban ‘Pengkondisian Kasus’ dan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah oleh Oknum Ditreskrimum/PPO.

8 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Trending di Hukum